INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memanggil Sudirman Said, bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk dimintai keterangan seputar perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang melibatkan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral).
Penyidik memfokuskan pertanyaan kepada Sudirman untuk menggali apa yang ia ketahui selama masa jabatannya di Kementerian ESDM, terutama terkait keputusan dan informasi yang relevan dengan proses pengadaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena pihak penyidik yakin informasi dari Sudirman dapat membantu penyidikan kasus yang kini sudah memasuki tahap tanggung jawab hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral ini tengah diselidiki oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah statusnya dinaikkan ke penyidikan beberapa bulan lalu, meskipun hingga kini belum diumumkan adanya tersangka resmi atau angka kerugian negara.
Sudirman hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di markas Kejagung di Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara yang lebih luas ini.







Komentar