Kejagung Sita Aset Rp338,3 Miliar dalam Kasus IUP Bauksit PT QSS

INDONSIASKETSA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dengan nilai estimasi mencapai Rp338,3 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita tersebut merupakan milik Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai Beneficial Owner PT QSS.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung. Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Kalimantan Barat pada 25 hingga 29 Agustus 2026.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).

Barang bukti yang diamankan terdiri atas aset tidak bergerak serta aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp1.438.700.000 yang berada di dua wilayah.

Rinciannya, terdapat dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pontianak dengan nilai Rp908.800.000. Sementara tiga bidang tanah dan bangunan lainnya berada di Kabupaten Kubu Raya dengan nilai Rp529.900.000.

Adapun aset bergerak menjadi bagian terbesar dari total nilai penyitaan. Aset tersebut mencakup sarana transportasi laut, alat berat pertambangan, serta armada operasional dengan estimasi nilai Rp336.920.000.000.

Di wilayah perairan atau pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik menyita tujuh unit kapal tongkang dengan nilai keseluruhan Rp210.000.000.000 dan sembilan unit kapal tug boat yang ditaksir mencapai Rp90.000.000.000.

Sementara di area site atau pit pertambangan PT QSS, terdapat 16 unit alat berat operasional pertambangan yang disita dengan nilai total Rp32.000.000.000.

Penyitaan juga dilakukan di area pool kendaraan dan jalur logistik PT QSS. Sebanyak 23 unit dump truck merek Hino ditaksir bernilai Rp4.370.000.000, sedangkan 23 unit dump truck merek Dongfeng memiliki estimasi nilai Rp1.380.000.000.

Selain kendaraan tersebut, penyidik mengamankan dua unit mobil operasional double cabin dengan nilai total Rp400.000.000 serta satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150.000.000.

Anang menyampaikan bahwa seluruh proses terhadap barang bukti dilakukan melalui penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ucap dia.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Sudianto alias Aseng yang merupakan Beneficial Owner PT QSS.

Sudianto disebut terlibat secara langsung dalam aktivitas pertambangan di luar wilayah izin. Ia diduga mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan tersebut.

Selain Sudianto, empat tersangka lainnya yakni YA yang menjabat sebagai Komisaris PT QSS; IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD yang merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Komentar