KY Ultimatum Hakim Nakal: Transaksi Perkara Berujung Pemecatan

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir tindakan hakim yang terbukti terlibat dalam korupsi maupun praktik transaksional terkait kasus yang mereka tangani.

Menurut Komisioner KY, Setiawan Hartono, apabila seorang hakim terbukti memanfaatkan suatu perkara untuk kepentingan pribadi, maka KY akan mengusulkan agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

“Terhadap pelanggaran hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan penanganan perkara dengan mengambil keuntungan, tidak ada alternatif. Rekomendasi sanksinya adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Setiawan saat konferensi pers di kantor KY, Selasa, (23/12).

Berdasarkan pengalamannya menjabat dari hakim hingga pemimpin di tingkat tinggi, Setiawan menilai meskipun sejumlah hakim sudah dijatuhkan sanksi, perilaku melanggar kode etik masih terus muncul.

Karena itu, dia mendorong agar pengawasan oleh KY lebih diarahkan kepada pencegahan sebelum pelanggaran terjadi, sebuah pendekatan yang dia yakini lebih sesuai dengan tugas konstitusional lembaganya.

Menurut Setiawan, keberhasilan langkah preventif dapat dilihat dari menurunnya jumlah laporan yang layak ditindaklanjuti dari masyarakat.

Namun demikian, ia menekankan bahwa langkah preventif tidak akan menggantikan tindakan tegas terhadap pelanggaran berat.

“Saya sependapat dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung. Untuk pelanggaran transaksional oleh hakim, sanksinya harus tegas. Tidak ada kompromi,” tambahnya.

KY juga berencana menguatkan ketegasan itu melalui pedoman internal agar memberi kepastian serta efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Komentar