INDONESIASKETSA.COM, Jeddah – Pemerintah Republik Indonesia mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengambil langkah tegas dan tidak sekadar melayangkan protes atas aksi kekerasan yang diakibatkan oleh para penghuni permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina. Jakarta mendorong agar serangkaian perbuatan brutal para pemukim di kawasan Tepi Barat resmi dimasukkan dalam klasifikasi kejahatan terorisme.
Sikap tegas ini disampaikan oleh Utusan RI sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri, Muhammad Anis Matta, kala menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri (KTM) Luar Biasa ke-23 OKI yang berlangsung di Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis (27/8/2026).
Anis menyebutkan bahwa peralihan fokus geopolitik global, terutama konflik kawasan yang melibatkan Amerika Serikat, Iran, dan Israel sejak awal tahun 2026, justru dimanfaatkan secara bebas oleh pihak Israel untuk memperluas cengkeramannya di tanah Palestina.
“Baik dengan membunuh lebih banyak saudara kita di Palestina maupun saudara kita di Lebanon, Suriah, dan Iran; melanggar kesucian Masjid Al Aqsa; dan atau memperluas permukiman ilegal dan merebut lebih banyak tanah Palestina,” kata Anis dalam pernyataannya di hadapan peserta konferensi.
Menurut penilaiannya, berbagai aksi anarki yang dilancarkan pemukim tidak bisa dipandang sebagai insiden terpisah. Gelombang intimidasi tersebut berjalan seiring dengan perampasan lahan serta perluasan permukiman yang ditujukan untuk mengukuhkan kekuasaan mutlak Israel di Tepi Barat.
Data dari Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggambarkan potret yang kian memprihatinkan di wilayah tersebut. Hingga pertengahan Agustus 2026, tak kurang dari 76 warga sipil Palestina tewas akibat serangan militer maupun aksi brutal pemukim Israel. PBB juga mencatat terjadi lebih dari 1.430 kasus penyerangan yang merusak fasilitas serta mengancam keselamatan di sekitar 260 permukiman warga Palestina. Akibat eskalasi pengusiran, pengrusakan, serta penggusuran sepanjang tahun 2026 ini, diperkirakan ada 3.800 warga Palestina yang kehilangan tempat tinggal mereka.
Contoh nyata terjadi di kawasan Qusra, wilayah selatan Nablus. Sekelompok pemukim mengepung pemukiman warga lokal selama beberapa hari, menghentikan pasokan listrik dan air, serta membatasi gerak-gerik penduduk. PBB mengidentifikasi pola ini sebagai strategi sistematis untuk merusak taraf hidup warga Palestina hingga mereka terpaksa angkat kaki dari tanah kelahirannya.
Langkah ini diiringi pula oleh akselerasi pembangunan infrastruktur permukiman dan penguatan pengawasan birokrasi oleh pemerintah Israel di Tepi Barat.
PBB mengecam strategi tersebut sebagai taktik pencaplokan wilayah secara terselubung (aneksasi de facto). Sepanjang tahun 2026, lembaga perencana Israel telah memproses persetujuan untuk sekitar 12.360 unit kediaman baru di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, disertai pengucuran dana bernilai ratusan juta dolar AS untuk mendanai puluhan titik permukiman anyar.
Proyek perumahan di area E1, yang membentang di antara Yerusalem Timur dan Maale Adumim, menjadi salah satu isu paling krusial. Keberadaan kompleks perumahan ini dikhawatirkan bakal memutus akses antara wilayah utara dan selatan Tepi Barat, sekaligus menghancurkan peluang berdirinya negara Palestina yang utuh.
Sebagai respons, Indonesia bersatu dengan tujuh negara lainnya (Pakistan, Mesir, Turki, Yordania, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab) pada 21 Agustus lalu untuk menolak keras rencana pembangunan di kawasan E1 tersebut dan menuntut penghentian seluruh ekspansi perumahan ilegal.
Dalam pandangan Anis, dinamika ini membuktikan bahwa pergolakan di Palestina tidak hanya berkaitan dengan perang dan jatuhnya korban jiwa, melainkan juga terkait pengubahan peta wilayah secara paksa di lapangan.
Oleh sebab itu, ia mendesak kolektif negara Muslim untuk menyeret Israel ke ranah pertanggungjawaban hukum atas seluruh pelanggaran HAM dan aksi-aksi yang patut dicap sebagai terorisme.
“Organisasi ini harus terus bekerja dengan segala kemampuan dan mekanisme yang dimiliki untuk menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan, serta mengategorikan tindakan kekerasan para pemukim ilegal sebagai tindakan terorisme,” ujar Anis.
Indikasi perubahan peta konflik ini diperkuat oleh laporan PBB yang menemukan bahwa teror pemukim kini makin meluas. Serangan tidak lagi terbatas di area bawah kendali Israel, melainkan sudah menembus Zona A dan B yang secara hukum berada di bawah wewenang Otoritas Palestina.
Dalam penyampaiannya kepada Dewan Keamanan PBB, Ramiz Alakbarov selaku Perwakilan Khusus PBB untuk Perdamaian Timur Tengah mengungkapkan adanya skenario di mana penduduk asli diusir dari desa mereka sebelum lahan kosong tersebut dikuasai oleh kelompok pemukim.
“Yang terjadi bukanlah langkah-langkah yang berdiri sendiri,” demikian inti peringatan PBB. Rangkaian kebijakan terstruktur ini dinilai bertahap mengubah peta geografi Tepi Barat, menggerus legitimasi pemerintah Palestina, dan memuluskan penguasaan wilayah secara ilegal.
Dorongan Tindakan Nyata OKI
Anis menekankan bahwa wibawa OKI tidak akan pernah terbangun apabila organisasi ini hanya mengandalkan lembaran retorika dan nada kecaman semata. Menurutnya, dibutuhkan aksi konkret yang langsung dirasakan dampak positifnya.
“OKI tidak akan dapat membangun wibawanya maupun alasan keberadaannya hanya berdasarkan pernyataan dan kecaman, tetapi juga harus melalui tindakan nyata dan upaya berkelanjutan di lapangan,” katanya.
“Hanya tindakan nyata yang menunjukkan ketulusan niat dan arah yang akan dapat menguatkan OKI,” ujar Anis menegaskan.
Pertemuan Khusus Tingkat Menteri Luar Negeri OKI ke-23 di Jeddah ini diselenggarakan untuk merumuskan respons bersama atas dinamika di dunia Islam, khususnya eskalasi Krisis Palestina dan imbas konflik di kawasan Timur Tengah.
Di samping membahas isu geopolitik, forum internasional ini menetapkan diplomat asal Mauritania, Ismail Ould Cheikh Ahmed, sebagai Sekretaris Jenderal OKI yang baru untuk masa jabatan 2026–2031.
Sebagai salah satu pelopor berdirinya OKI, Indonesia secara konsisten berada di garis depan dalam mengawal perjuangan rakyat Palestina. Komitmen historis ini mengakar kuat pada prinsip Pembukaan UUD 1945 yang menjamin hak kemerdekaan bagi seluruh bangsa di dunia.
Anis menambahkan bahwa dukungan terhadap Palestina bukan sekadar manuver diplomasi luar negeri semata, melainkan panggilan moral, kewajiban kemanusiaan, serta bentuk pembelaan terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.







Komentar