INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex selama hampir satu dekade sejak 2014-2023, kini diamankan oleh Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan fasilitas kredit perbankan yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut
“Betul (ditangkap),” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.







Komentar