Bukan Digeledah, Kantor Kemenhut Didatangi Kejagung untuk Verifikasi Alih Fungsi Hutan

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa rombongan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) datang ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026 bukan untuk melakukan penggeledahan secara paksa, tetapi untuk mencocokkan sejumlah informasi tentang perubahan status lahan hutan, khususnya pada area hutan lindung di berbagai lokasi.

Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kegiatan yang berlangsung bukanlah proses penggeledahan, tetapi merupakan langkah pemeriksaan data yang dinilai diperlukan untuk membantu penyidikan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta.

Anang menjelaskan bahwa pencocokan data tersebut berkaitan dengan penyelidikan mengenai pembukaan kegiatan pertambangan oleh beberapa perusahaan di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan tanpa sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pendekatan proaktif, pihak penyidik memutuskan untuk mendatangi kantor Kemenhut agar proses pengumpulan dan verifikasi informasi bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

Dalam pertemuan itu, Ditjen Planologi Kehutanan turut membantu menyediakan dokumen serta data yang dibutuhkan untuk keperluan penyidikan, lalu dilakukan pencocokan dengan data yang telah dimiliki penyidik.

Pihak Kejagung menilai langkah ini bagian dari upaya memperkuat tata kelola hutan (forest governance) demi menjaga kelestarian hutan Indonesia di masa yang akan datang.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan bahwa kegiatan yang berlangsung di lingkungan kementerian berjalan dengan tertib, bersifat kooperatif, serta bukan tindak paksa penggeledahan.

Kemenhut menyambut baik langkah kejaksaan dan melihatnya sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemerintah dengan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia lebih transparan, adil, dan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Sebelumnya, sempat muncul pemberitaan yang menyebut bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kemenhut pada hari yang sama.

Komentar