Saat Bantuan Diblokade: Kebijakan Penjajah Israel Dorong Gaza ke Jurang Bencana

INDONESIASKETSA.COM, Gaza – Sejumlah lembaga kemanusiaan yang selama ini menjalankan misi bantuan di Jalur Gaza menyuarakan peringatan keras mengenai potensi bencana besar setelah penjajah israel menyatakan niatnya membatasi bahkan menghentikan aktivitas mereka di wilayah tersebut.

Menurut pengumuman resmi, penjajah israel menilai sedikitnya 37 organisasi tidak lagi memenuhi standar baru yang diberlakukan secara sepihak bagi lembaga bantuan yang bekerja di Gaza yang berada di bawah pendudukan. Akibatnya, izin operasional organisasi-organisasi tersebut dijadwalkan dibekukan mulai 1 Januari.

Daftar lembaga yang terancam terdampak mencakup sejumlah organisasi kemanusiaan internasional terkemuka, antara lain Doctors Without Borders (Médecins Sans Frontières/MSF), Oxfam, ActionAid, serta Norwegian Refugee Council.

Kepala Kebijakan Oxfam untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Bushra Khalidi, menyampaikan kepada Middle East Eye bahwa kebijakan baru ini berpotensi memperparah krisis kemanusiaan di Gaza yang sudah berada pada titik darurat ekstrem.

Ia menjelaskan bahwa sejak Maret lalu, otoritas penjajah israel secara konsisten menghalangi masuknya berbagai kebutuhan penting Oxfam dan organisasi lain ke Gaza, tanpa memedulikan status legal maupun pendaftaran resmi mereka.

Pembatasan tersebut, menurut Khalidi, telah secara signifikan melemahkan kemampuan organisasi kemanusiaan untuk memperluas layanan vital, mulai dari penyediaan air bersih, sanitasi, tempat tinggal darurat, hingga bantuan dasar lainnya, di saat kebutuhan masyarakat mencapai level paling genting.

Ia menambahkan bahwa meskipun secara administratif keputusan ini belum berupa pencabutan izin final terhadap Oxfam, dampak praktis di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan.

Yang paling dikhawatirkan, lanjutnya, adalah penggunaan mekanisme pendaftaran sebagai alat untuk melumpuhkan kerja kemanusiaan secara tidak langsung, melalui pembatasan akses, penundaan distribusi bantuan, serta ketidakjelasan mobilitas staf.

Khalidi menegaskan bahwa Oxfam siap menempuh jalur hukum jika izin mereka benar-benar dicabut. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum tidak dapat menggantikan kebutuhan mendesak akan akses kemanusiaan yang bebas hambatan.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar aspek legal administratif, melainkan politisasi sistem pendaftaran yang berdampak pada terhambatnya bantuan penyelamatan nyawa, sebuah praktik yang bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional.

Larangan terhadap organisasi kemanusiaan tersebut diumumkan oleh Kementerian Urusan Diaspora penjajah israel pada Selasa, dengan alasan bahwa lembaga-lembaga yang dinilai gagal memenuhi standar “keamanan dan transparansi” akan kehilangan izin operasionalnya.

Kebijakan itu juga disebut menyasar organisasi yang menolak menyerahkan data lengkap staf Palestina mereka, dengan dalih untuk memastikan tidak adanya hubungan dengan aktivitas terorisme.

Selama ini, penjajah israel kerap melontarkan tuduhan terhadap sejumlah lembaga bantuan, termasuk MSF, dengan menuding adanya kerja sama dengan Hamas yang menguasai Jalur Gaza.

MSF, sebagai salah satu organisasi medis terbesar yang beroperasi di Gaza, memperingatkan bahwa keputusan penjajah israel tersebut dapat berdampak fatal terhadap sistem layanan kesehatan di wilayah itu. MSF juga secara tegas membantah tuduhan yang diarahkan kepada staf mereka.

Dalam pernyataannya kepada Middle East Eye, MSF menyebut bahwa hingga 30 Desember, mereka belum menerima keputusan resmi apa pun dari otoritas penjajah israel terkait penghentian izin tersebut.

Namun demikian, MSF menegaskan bahwa apabila mereka benar-benar dicegah beroperasi, konsekuensinya akan sangat menghancurkan bagi warga Palestina.

Di Gaza, MSF diketahui menopang sekitar seperlima kapasitas tempat tidur rumah sakit serta membantu proses persalinan bagi satu dari setiap tiga bayi. Organisasi itu menyatakan tengah berupaya keras mencari jalan agar tetap dapat melanjutkan pelayanan di Gaza dan Tepi Barat.

Sementara itu, CARE International yang juga tercantum dalam daftar menyatakan belum menerima surat resmi pencabutan izin dan masih menunggu kejelasan komunikasi dari pemerintah penjajah israel.

Action Against Hunger pun mengungkapkan bahwa hingga kini mereka belum memperoleh keputusan final terkait permohonan pendaftaran ulang, meskipun telah diberi tahu bahwa izin operasional mereka akan berakhir pada 31 Desember 2025.

Pada hari yang sama, parlemen penjajah israel mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pemutusan pasokan listrik dan air ke kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem, dan aturan tersebut langsung diberlakukan.

Seluruh perkembangan ini berlangsung di tengah kondisi cuaca ekstrem yang melanda Gaza selama sepekan terakhir. Hujan lebat disertai angin kencang menyebabkan tenda-tenda pengungsi ambruk dan terendam air, semakin memperburuk kehidupan warga Palestina yang telah tertekan akibat perang berkepanjangan selama dua tahun.

Sejak awal musim hujan bulan ini, sedikitnya tiga anak dilaporkan meninggal akibat suhu dingin, sementara 17 orang lainnya tewas akibat bangunan runtuh yang dipicu badai dan terpaan angin kuat.

Data Shelter Cluster mencatat bahwa lebih dari 42.000 tenda dan hunian darurat mengalami kerusakan antara 10 hingga 17 Desember, berdampak langsung pada hampir 250.000 warga di Gaza yang berada di bawah blokade.

Kantor Media Pemerintah Gaza menyatakan pada Minggu bahwa penjajah israel terus menghindari kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan gencatan senjata, termasuk dengan tidak mengizinkan masuknya 600 truk bantuan per hari sebagaimana telah disepakati.

Sejak Oktober, hanya sekitar 20.000 truk bantuan yang berhasil memasuki Jalur Gaza, jauh di bawah angka 48.000 truk yang dijanjikan. Situasi ini, menurut otoritas setempat, mendorong Gaza ke arah “kematian yang berlangsung perlahan”.

Komentar