Pernyataan Mahfud MD Picu Polemik, Warganet: Baru Bersuara Setelah Tak Menjabat

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai proses pengalihan penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu respons dari sejumlah pihak.

Pegiat media sosial Eko Widodo menilai kritik yang disampaikan Mahfud muncul setelah dirinya tidak lagi berada dalam pemerintahan. Menurut Eko, perkara tersebut justru berkembang ketika Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam sehingga ia mempertanyakan alasan baru menyampaikan kritik pada saat ini.

“Prof. Mahfud baru koar-koar membahas kasus Jampidsus setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam. Padahal rentang waktu perkara ini berada dalam masa jabatannya,” tulis Eko di akun X miliknya, Rabu, (15/7).

Eko juga menilai sikap Mahfud yang baru memberikan komentar setelah lengser menimbulkan tanda tanya di ruang publik. Bahkan, ia melontarkan kritik keras melalui unggahannya dengan menyebut, “mau jadi pahlawan kesiangan!!”

Sebelumnya, Mahfud MD mengkritisi proses pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Ia berpendapat mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Mahfud mengakui sempat memahami bahwa proses tersebut merupakan pelimpahan perkara sebagaimana lazim dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun, setelah mencermati perkembangan selanjutnya, ia menyatakan memiliki pandangan berbeda.

“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan,” katanya.

Mahfud kemudian menambahkan, “Ada yang mengatakan itu suatu kemajuan, karena mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan berjalan efisien.”

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya semula mengira perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh, karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan,” tutur Mahfud.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” imbuhnya.

Namun, menurut Mahfud, fakta yang kemudian diperoleh menunjukkan kondisi yang berbeda.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” terang Mahfud.

“Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” sambungnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Mahfud berpendapat mekanisme yang ditempuh bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Komentar