INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, tidak pernah ada proses pencopotan presiden yang benar-benar mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya ingatkan, selama ini penjatuhan Presiden itu tidak ada yang menurut aturan, tapi bisa,” ujar Mahfud, Jumat (9/5).
Saat itu, aturan yang berlaku untuk mencopot Presiden adalah jika terbukti benar-benar melanggar haluan negara.
“Gus Dur waktu itu tidak benar-benar melanggar haluan negara. Tapi, diduga terlibat dalam pengelolaan dana Bulog. Tertulis itu diduga. Kalau diduga kan tidak benar-benar dong,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, meski Gus Dur dituding terlibat dalam pengelolaan dana Bulog atau kasus-kasus lain, pencopotannya justru disebabkan hal lain, yaitu mencopot Kapolri Bimantoro tanpa memorandum atau melalui DPR. Kemudian, menurut Mahfud, sidang pencopotan Gus Dur di MPR juga sebenarnya tidak sah. Sebab, sesuai Tap MPR sidang pencopotan harus dihadiri semua fraksi. Sedangkan sata itu ada fraksi yang tidak datang.
Meski aturan menunjukkan sejumlah kecacatan dalam proses pencopotannya, sejarah mencatat, Gus Dur dimakzulkan.
“Tetapi, perbuatan tidak sah itu kalau bisa dikonsolidasikan, menjadi sah,” kata Mahfud.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini mengatakan, Gus Dur bisa jatuh dari posisinya karena tidak bisa mengonsolidasikan lawan-lawan politiknya.
“Kenapa Gus Dur bisa dijatuhkan? Karena Gus Dur tidak bisa mengkonsolidasikan, yang bisa konsolidasikan yang menang,” ujar Mahfud.
Hal yang sama pernah dialami oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Kala itu tahun 1965, Soekarno kehilangan posisinya karena diduga terlibat dalam peristiwa G30S PKI. Dugaan kedekatan antara Soekarno dengan PKI itu menjadi celah bagi Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan melalui keluarnya Supersemar. Padahal, Supersemar itu tidak sah dan baru setahun kemudian dibuatkan dasar hukumnya melalui Tap MPR.







Komentar