Setelah Didemo Mahasiswa, Beberapa Parpol Balik Badan Dukung Putusan MK

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) awalnya mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Kini mereka berubah sikap. Sejumlah parpol KIM itu menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa partainya memutuskan untuk menerima putusan MK terkait UU Pilkada.

“DPTP PKS telah memutuskan pada 22 Agustus untuk menerima putusan MK itu,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8).

Senada PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) turut menyatakan bakal mengikuti putusan MK untuk proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan seusai pelaksanaan hari pertama Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.

Zulhas mengatakan, partainya harus menerima putusan MK setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada.

“Saya lihat dari DPR kemarin menyampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) bahwa revisi (UU Pilkada) tidak jadi, karena tidak kuorum dan belum tahu kapan akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, yang berlaku adalah putusan MK,” kata Zulhas.

Setali tiga uang, fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan, menarik diri untuk tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan di rapat paripurna ihwal revisi UU Pilkada.

Penasehat Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati dan mendengar secara seksama aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen yang berdemonstrasi sepanjang Kamis, 22 Agustus 2024.

Fraksi Demokrat, ia melanjutkan, juga mempertimbangkan tahapan waktu pelaksanaan pendaftaran pilkada yang semakin dekat, serta penegakkan konstitusi dalam keputusan ini.

“Kami mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyusun peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Benny.

Komentar