“Kedangkalan Berpikir” Kemendagri Campur Tangan Urus BUMD: Bahaya Laten Sentralisme Gaya Baru

“Kemendagri Ingin Atur BUMD, Rakyat Daerah Patut Bertanya, Ada Apa Ini?”

Oleh: Alialudin Hamzah, Ketua Umum PB LMII / Pemerhati Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

INDONESIASKETSA.COM – Kabar mengejutkan datang dari data Menteri Dalam Negeri bahwa ada 1.091 BUMD di Indonesia, sebanyak 300 mengalami kerugian dengan total mencapai Rp5,5 triliun. Namun, sayang, solusi yang ditawarkan justru melenceng dari akar persoalan, bahkan berpotensi menabrak aturan.

Mendagri Tito Karnavian justru bermain api dengan kebijakan, bersikap ceroboh dengan memilih menunjuk seorang Direktur Jenderal di kementeriannya untuk mengurus masalah BUMD. Seolah-olah akar dari kerugian BUMD terletak dari lemahnya birokrasi daerah, tidak pada masalah sistemik, struktur relasi kekuasaan, dan ekonomi antara pusat dan daerah.

Padahal, jika Bapak Tito Karnavian menggunakan nalar sehatnya, seharusnya ia sadar bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk mengurus BUMD. Ia tidak punya kewenangan untuk mengurus kekuasaan penuh di daerah, mengingat ada otonomi khusus dan otonomi daerah yang bisa dibilang punya rekam jejak yang panjang, bahkan cukup sensitif.

Dari situ, kita tidak ingin mengatakan Pak Mendagri ingin ambil untung dari campur tangannya untuk mengurus BUMD atau kerja sama dengan pihak-pihak lain yang tidak menginginkan BUMD bangkit di garda utama. Kita juga tidak ingin mengatakan bahwa ada asosiasi pengusaha yang dorong Pak Tito bersikap sedemikian rupa. Tapi, kalau dilihat-lihat, sejumlah keraguan itu bisa saja terjadi—menjadi dorongan yang berapi-api Bapak Tito Karnavian untuk tampil gagah di layar kaca, untuk campur tangan urus BUMD, di mana hemat saya, sikap Pak Tito yang energik itu tanpa beban.

Seharusnya, kalau 300 BUMD rugi, bukankah masih ada 700 lebih yang justru untung? Lantas, mengapa hal itu tidak dijadikan role model keberhasilan? Kenapa malah pakai dalih ‘merugi’ untuk merebut kontrol daerah? Jangan-jangan, keputusan pendek itu justru pintu baru korupsi terselubung dari pusat ke daerah.

Otonomi Daerah Dilemahkan!

Sebagai masyarakat, melihat sikap Menteri Dalam Negeri terkait urusan BUMD jelas janggal. Bahkan atas kebijakan dangkalnya itu, mengaburkan semangat otonomi daerah maupun otonomi khusus; juga berpotensi mempermainkan substansi kepemimpinan di daerah lewat proses pilkada. Selanjutnya, melemahkan kemandirian dan kedaulatan daerah, juga berpotensi meningkatkan krisis kepercayaan antara pusat dan daerah.

Daerah justru kerap kali tidak diberi otoritas penuh untuk mengelola kekayaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Alih-alih mengharapkan distribusi industri dan sumber daya manusia, pemerintah pusat makin ke sini justru ingin memperparah jurang ketimpangan dan ketidakadilan akses pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Artinya, otonomi daerah masih setengah hati, dan Kemendagri ataupun pemerintah yang mendukung pikiran dangkal itu justru gagal menerjemahkan batasan antara hilirisasi BUMN dan hilirisasi BUMD.

BUMN dan BUMD jelas berbeda tapi punya tujuan yang sama, di mana BUMD seharusnya menjadi ujung tombak ekonomi rakyat di daerah, tanpa mengabaikan dukungan kemampuan dan kewenangan BUMN, mulai dari menyuplai air bersih, listrik murah, pangan lokal, pertambangan ramah lingkungan, dan layanan strategis lainnya.

Namun, dalam praktiknya, otonomi daerah yang dijanjikan dalam konstitusi miskin implementasi. Kepala daerah nampak masih terus terbelenggu oleh kebijakan pusat yang berubah-ubah dan terlalu birokratis, sentralistik, bahkan menabrak aturan.

Padahal, sudah sangat jelas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 331 ayat (2) menyebutkan bahwa pembentukan BUMD merupakan kewenangan daerah, bukan pusat. Selanjutnya, diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa otonomi daerah mencakup hak pengelolaan atas SDA dan kebijakan ekonomi lokal. Sejauh ini, kita melihat pemerintah dan masyarakat di daerah justru cenderung ditekan dengan kebijakan sesat yang sengaja didesain untuk tidak bebas dalam menentukan direksi, menyusun skema investasi, atau menjalankan BUMD dengan strategi berbasis potensi lokal untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketergantungan yang Disengaja

Semua keputusan strategis sering kali harus melalui restu kementerian yang sok tahu dengan kebutuhan daerah, baik Kemendagri maupun kementerian yang pandai bermain ala menteri-menterian kekanak-kanakan. Jadinya, meskipun sudah ada aturan main, sepanjang ini, terkesan pemerintah di banyak daerah bergantung pada swasta dan jadi pegawai negara semata.

Ketergantungan Pendapatan Asli Daerah pun akan menjadi materi jualan sepanjang sejarah oleh pemerintah pusat, diperparah dengan kebijakan pemekaran daerah otonomi baru yang boros anggaran, di tengah daerah induknya yang belum maju maksimal. Ketimpangan semakin lebar, kemiskinan semakin tinggi, serta ketidakadilan semakin menganga.

BPS dan Kementerian Keuangan mencatat, antara tahun 2022–2023, lebih dari 80% PAD nasional dikuasai oleh 10 provinsi (semuanya di Jawa dan Sumatera). Banyak provinsi di Indonesia Timur hanya memiliki PAD di bawah Rp1 triliun per tahun. Salah satu penyebabnya adalah minimnya otoritas daerah atas pengelolaan BUMD dan SDA lokal.

Sekali lagi, jangan heran kalau kemudian banyak pemerintah daerah bergantung pada swasta dan hanya menjadi “pegawai” kebijakan pusat.

Data dari Kementerian Perindustrian 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 80% industri nasional terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara kawasan Indonesia Timur hanya menerima kurang dari 5% realisasi investasi industri nasional. Padahal, KTI menyimpan lebih dari 60% cadangan SDA nasional. Ketimpangan itu membuktikan bahwa ketidakadilan struktural masih menjadi wajah pembangunan nasional.

Korupsi Menjadi Alasan

Dari situ kemudian, kita melihat ada energi politik yang sengaja diperkuat akibat ketidakpercayaan dari pusat kepada daerah yang semakin dalam, terpancar keluar dan mempengaruhi urusan teknis, kemudian berdampak negatif terhadap kemandirian atas haluan pembangunan daerah.

Paling parah lagi, ada bangunan berpikir bahwa “korupsi” kerap kali dijadikan alasan yang berapi-api, seolah-olah pemerintah pusat tak punya catatan korupsi yang jauh lebih besar. Sehingga, melihat “kekhawatiran akan korupsi kepala daerah” yang terus dipelihara lewat isu-isu receh dan miskin pertimbangan oleh karena kewenangan besar, pemerintah pusat sering kali pamer pandangan yang antitesis. Padahal, menggunakan alasan korupsi untuk menggambarkan kegagalan pembangunan suatu daerah justru mempertegas kedangkalan berpikir yang sangat mencolok. Pemerintah pusat seolah-olah seperti malaikat yang suci.

Sejauh ini, perspektif korupsi kerap kali digunakan sebagai dalih atau ukuran agar kewenangan pengelolaan BUMD tetap dikendalikan pusat. Tapi mari kita berkata jujur, apa adanya, bicara dari lubuk hati yang paling dalam, apakah kasus korupsi di BUMN ataupun pemerintah pusat lebih sedikit dibandingkan korupsi di BUMD ataupun di daerah?

Tolong, Pak Tito Karnavian, jawab dengan jujur! Sebab ICW dan KPK Annual Report tahun 2022–2023 mencatat jumlah kerugian negara dari korupsi di pusat (termasuk kementerian, BUMN, lembaga negara) mencapai lebih dari Rp25 triliun dalam 2 tahun. Bandingkan dengan korupsi di tingkat daerah yang jumlahnya di bawah Rp5 triliun. Kasus Jiwasraya (Rp16 triliun), Asabri (Rp23 triliun), Garuda Indonesia, Pertamina, dan PLN adalah contoh korupsi di BUMN atau pusat, bukan daerah.

Kalau korupsi adalah biang keroknya, adalah masalahnya, maka yang seharusnya dilakukan adalah perkuat pengawasan dan pertegas penindakan atas korupsi, bukan justru menumpuk lagi jabatan birokrasi di kementerian yang bikin tambah beban keuangan negara. Kalau ada yang korupsi, tangkap dan adili pelakunya. Perkuat sistem pengawasan, pencegahan, dan penindakan hukum di daerah adalah opsi paling masuk akal. Selanjutnya, bangun kesadaran antikorupsi dan kesadaran bahwa betapa rusaknya mental saling suap-menyuap, saling membunuh karakter antar anak bangsa, antara lembaga maupun antara masyarakat. Bukan justru menyalahkan daerah, seolah-olah daerah gagal mengurus BUMD di rumahnya sendiri. Pertanyaan kemudian, apakah pemerintah pusat, utamanya Kemendagri, berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih dan berdampak positif, paling tidak di lingkungan kementeriannya sendiri?

Tentu suatu kelucuan jika kita mengatakan iya, lantaran fenomena korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia hampir menyelam ke semua ruang, baik dari dasar sampai permukaan. Hampir terlihat ke semua kamar-kamar kecil di pemerintahan.

Bagaimana dengan korupsi-korupsi besar? Sekuat apa dorongan pemerintah pusat sekarang? Apakah penegakan hukum kita tutup mata, atau masih terbuka mencari peluang penyelamatan atas pelanggaran hukum yang terjadi? Kalau Kemendagri tidak bisa menyusun jawaban terbaiknya, lantas, mengapa alasan korupsi dijadikan tolak ukur guna melemahkan kemandirian suatu daerah untuk mengambil alih kedaulatan BUMD di tangan kepala daerah dan rakyatnya?

Kegagalan Negara

Masalahnya sejujurnya bukan terletak pada mekanisme yang harusnya banyak diperankan pemerintah pusat kepada daerah. Bukan juga pada urusan teknis yang makin mudah diketahui lewat bantuan teknologi modern oleh masyarakat luas seperti AI sekarang ini, melainkan soal semangat kekeluargaan, kedaulatan suatu daerah yang lahir dari kebiasaan berdiri sama-sama, kepercayaan, dan keterbukaan atas apa yang didapat dan dibelanjakan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir orang.

Berdasarkan Laporan Audit BPK dan Kementerian BUMN tahun 2023 menjelaskan lebih dari 40 BUMN mengalami kerugian tiap tahunnya. Total kerugian BUMN yang ditanggung negara (melalui PMN – Penyertaan Modal Negara) mencapai lebih dari Rp150 triliun sejak 2015. Sementara, kinerja BUMN justru sering dikritik karena inefisiensi, beban utang, dan praktik koruptif.

Jadi, apa yang sedang terjadi sekarang sebenarnya adalah kegagalan negara dalam membangun kedaulatan ekonomi daerah. Tapi kalau Pak Menteri Tito Karnavian tetap mempertahankan kedangkalan berpikirnya itu, maka sama halnya mengabaikan aspirasi masyarakat di daerah. Kalau kepala daerah tidak diberi otoritas untuk membangun ekonomi rakyat secara langsung melalui BUMD, maka itu sama halnya bentuk perampasan terhadap hak konstitusional atas sumber daya alam lokal.

Bukankah seharusnya energi dan kebiasaan positif, energi saling support dalam keadaan suka maupun duka yang harus menang? Bahwasanya rakyat dan pemimpin di daerah pasti mampu berbenah, berdiri di kaki sendiri sepanjang diberi alat dan kepercayaan. Kalau hari ini pusat masih tidak percaya pada kapasitas daerah dan rakyatnya, itu sama halnya pemerintah pusat menghancurkan kepercayaan masyarakat di daerah, melemahkan semangat kekeluargaan nasional, dan meningkatkan krisis kepercayaan masyarakat daerah terhadap pemerintah pusat.

Tolak Pikiran Dangkal

Jadi, penunjukan Dirjen baru oleh Kemendagri merupakan langkah mundur yang mengancam kedaulatan suatu daerah, mengancam prinsip dalam otonomi daerah.

Jika DPR RI mengikuti alur pikir Mendagri, tak hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai kepercayaan dan harapan masyarakat daerah. Karenanya, dengan tegas kita harus menyatakan tolak keinginan Mendagri. Jangan bodohi rakyat daerah!

Gandeng Tangan; Wujudkan Keadilan Akses

Sehingga, yang seharusnya didorong adalah melakukan reformasi struktural BUMD agar tunduk pada kepentingan rakyat, bukan elite bisnis ataupun politik tertentu. Pengawasan partisipatif dan kolektif seluruh lapisan masyarakat, baik di pemerintahan maupun bukan pemerintahan, perlu digalakkan setinggi langit dan sekeras besi agar PAD meningkat dan rakyat di daerah sejahtera dan makmur.

Kalau BUMN dan swasta nasional punya kewenangan dan akses di kawasan proyek strategis nasional, mengapa daerah tidak bisa melakukan hal serupa dalam hal ini, punya kawasan proyek strategis daerah yang di dalamnya ada investasi BUMD maupun swasta lokal?

Jika BUMN dan korporasi besar diberi keleluasaan mengelola proyek strategis nasional, mengapa daerah tidak diberi hak serupa melalui proyek strategis daerah yang digerakkan BUMD dan investor lokal?

Bukankah kalau semua bergandeng tangan menjawab tantangan tata kelola sumber daya alam, manfaat atas kemampuan BUMN dan BUMD tanpa korupsi, yang tercipta justru jauh lebih hebat, efektif, dan efisien? Termasuk manfaat atas distribusi industri dan sumber daya manusia antara pusat dan daerah, antara BUMN dan BUMD, hingga mendapat keuntungan yang berkeadilan dan keberlanjutan.

Kepala daerah tentu diharapkan harus menjadi pemimpin ekonomi rakyat, jangan justru terlihat seperti operator kebijakan pusat yang mengorbankan kemampuan putra-putri terbaik di daerah. Dan BUMD, sebagai alat produksi publik, harus kembali ke tangan rakyat melalui otoritas atau kepemimpinan di daerah.

Jika tidak, maka bangsa besar ini hanya akan menjadi negara berbelit-belit, omong besar, jalan sendiri-sendiri, sok bisa urus negara sendiri-sendiri. Bersikap administratif yang miskin substansi, yang akhirnya gagal menjadi negara merdeka yang sejati.

Kita ingin berdiri di atas kaki sendiri. Sudah saatnya kita gotong royong untuk keluar dari pertentangan bandel yang tidak bertanggung jawab. Mari kita bangun negara ini dari desa, dari rakyat, dan BUMD!

Komentar