INDONESIASKETSA.COM, Pangkalpinang – Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyatakan optimisme bahwa aparat penegak hukum di daerah siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026. Ia menilai potensi terjadinya kesalahan tafsir dalam penerapannya sangat kecil karena aparat daerah telah memiliki pedoman yang jelas dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Bangka Belitung, Pangkal Pinang, Kamis (22/1/2026). Dalam kunjungan itu, Komisi III DPR RI meninjau langsung kesiapan aparat penegak hukum daerah dalam menyosialisasikan sekaligus mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Nah, tentu kesalahan tafsir sangat dimungkinkan kecil. Kecil kemungkinannya untuk yang dilakukan setiap daerah, khususnya di Bangka Belitung ini penerapannya nanti tidak akan meleset jauh atau melenceng dari arahan pusat,” katanya dikutip Sabtu (24/1).
Dalam agenda tersebut, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan jajaran Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Pertemuan ini bertujuan memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki kesiapan yang sama dalam menghadapi implementasi aturan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Usai mendengarkan paparan dari masing-masing institusi terkait langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, Bob Hasan menegaskan bahwa keseragaman pemahaman aparat penegak hukum tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan juga di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya berkeyakinan sekali, bukan hanya di Bangka Belitung saja, tapi seluruh daerah di Indonesia,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Bob Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan bahwa struktur kelembagaan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN bersifat terpusat. Oleh karena itu, seluruh jajaran di daerah tetap berada dalam satu garis komando yang sama serta tidak terlepas dari kebijakan dan arahan nasional.
“Skema struktur daripada kepolisian, Kejaksaan dan BNN ini juga kan memang tidak boleh lepas daripada sentralisasi atau perintah dari pusat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesamaan visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Menurutnya, aparat penegak hukum di daerah wajib menjalankan tugas dengan pola pikir yang sejalan dengan kebijakan nasional.
“Dan itu memang menjadi visi bersama, oleh karena itu aparat di daerah tidak boleh lepas daripada cara berpikir pusat seperti itu,” tegasnya.
Meski mengakui adanya perbedaan kultur dalam praktik penegakan hukum di setiap daerah, Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh implementasi hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai hukum nasional.
“Kan implementasinya daerah masing-masing ada kultur masing-masing. Tetapi sekali lagi, setiap perundang-undangan yang ada di Republik ini tidak boleh lepas daripada legal culture kita, yaitu tunduk kepada konstitusi, tunduk kepada Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.







Komentar