INDONESIASKETSA.COM, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi terbaru ini memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan diri hingga harta benda, menariknya perlindungan juga diberikan kepada keluarga jaksa. Sikap Prabowo yang seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa dapat dibaca sebagai upaya Presiden menjadikan kejaksaan sebagai ujung tombak dalam pemberantasan kasus hukum khususnya korupsi. Prabowo nampaknya menyadari bahwa saat ini kejaksaan merupakan institusi hukum yang paling bisa ia andalkan dalam memberantas korupsi. Lalu bagaimana nasib KPK? Apakah Prabowo mulai meragukan sepak terjang KPK?
Harus diakui secara terbuka kinerja KPK terus mengalami penurunan, selain kewenangannya yang dipreteli, para pimpinan KPK tidak mampu menunjukkan integritas sebagai figur yang berada di pucuk pimpinan, tercatat dalam sejarahnya paling tidak terdapat tiga orang pimpinan KPK pernah melanggar kode etik saat masih menjabat, sesuatu yang semestinya sangat terlarang dilakukan pimpinan KPK, mereka adalah Lili Pintauli Siregar, Firli Bahuri, dan Nurul Ghufron. Bahkan Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam beberapa kesempatan kasus yang ditangani KPK juga berujung anti klimaks. Kondisi tersebut menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK, KPK tidak lagi menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat, kini posisinya disalip oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Perlakuan khusus dalam bentuk Perpres yang diterima Kejaksaan juga mengindikasikan lembaga ini menghadapi ancaman besar dari pihak tertentu yang berupaya menghalangi mereka dalam menjalankan tugas, indikasi ini terbukti dari pernyataan Jaksa Agung yang mengaku pernah mendapatkan teror terkait kasus yang sedang ditangani. Jika Jaksa Agung saja yang notabenenya pimpinan tertinggi di lembaga Kejaksaan berani mereka teror terlebih bawahannya. Kondisi ini pasti menjadi salah satu pertimbangan Prabowo dalam memberi perlindungan kepada Kejaksaan.
Kejaksaan bukan lembaga suci, di masa lalu lembaga ini juga pernah melempem dalam hal penegakan hukum, namun kini situasinya nampak berbeda, kejaksaan nampak lebih bertaji dibandingkan KPK. Kini kejaksaan perlu lebih membuktikan diri, kepercayaan masyarakat yang terus meningkat kepada kejaksaan tidak boleh berujung anti klimaks.
Zaenal Abidin Riam (Direktur Eksekutif PUSKAPI/Dosen ITB Vinus Bogor)







Komentar