Reshuffle Kabinet, Apa Indikator Evaluasinya?

INDONESIASKETSA.COM, Indonesia yang menganut sistem presidensial memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk secara bebas melakukan penyusunan kabinet dan reshuffle kabinet. pergantian komposisi kabinet termasuk pengaturan ulang posisi menteri merupakan hak prerogatif presiden, kewenangan tersebut melekat dalam jabatan sebegai presiden. Namun mesti dipahami bersama, reshuffle kabinet tidak terjadi di ruang hampa, ia terjadi tepat di hadapan mata publik, sehingga sangat wajar bila setiap reshuffle kabinet akan menjadi perbincangan publik, entah di warung kopi atau di jagad media sosial, ada yang sepakat tapi tidak sedikit yang tidak sepakat, fenomena ini terbilang lumrah dalam negara demokrasi.

Munculnya sikap pro dan kontra dalam reshuffle kabinet berasal dari ketiadaan indikator evaluasi kinerja yang disampaikan secara terbuka kepada publik, pergantian menteri seharusnya disertai indikator evaluasi jelas sebagai dasar yang bersangkutan tergusur dari kursi kabinet. sejauh ini publik tidak bisa memastikan apakah reshuffle kabinet termasuk pergantian menteri di dalamnya telah didasarkan pada indikator evaluasi kinerja atau tidak, atau presiden telah memiliki indikator evaluasi kinerja tersendiri terhadap bawahannya namun tidak diumumkan ke publik, boleh jadi. Namun terlepas dari hal itu, akibat tidak adanya penyampaian secara terbuka, publik kemudian membangun persepsinya sendiri, tidak jarang persepsi tersebut didasarkan pada asumsi politis sehingga analisisnya menjadi “liar”.

Jika memang presiden dan orang dekatnya di pemerintahan menyimpan rapat indikator evaluasi kinerja, hanya diposisikan sebagai konsumsi internal, maka minimal pihak yang dipercayakan sebagai pembantu presiden memberikan pemahaman ke publik mengapa reshuffle kabinet dilakukan, penjelasannya sebaiknya bersifat informatif, tidak terlalu umum dan normatif, penjelasan yang terlalu umum justru tidak memberikan informasi apapun kepada publik, terlebih bila tidak ada penyampaian sama sekali. Reshuffle kabinet memang merupakan kewenangan penuh presiden, namun menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk tidak menyampaikan penjelasan apapun ke publik juga bukan bentuk pengelolaan pemerintahan yang benar.

Pada sisi lain, reshuffle kabinet bisa juga dibaca bahwa presiden cukup aktif melakukan evaluasi terhadap pembantunya di pemerintahan, pada posisi ini reshuffle kabinet dimaknai sebagai bentuk evaluasi tim kerja pemerintah, presiden menggeser menteri yang tidak sesuai harapan. Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan terlalu sering dan dalam jangka waktu yang singkat, maka hal itu juga bisa dimaknai bahwa presiden memiliki kendala dalam menemukan figur yang mampu bekerja bersamanya dalam masa yang panjang, mereka yang direkrut ke dalam kabinet semestinya telah dipastikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan memahami visi presiden dan mampu menerjemahkan visi tersebut ke dalam bentuk kebijakan di bidangnya.

Pada akhirnya yang paling penting bukan siapa yang masuk dan siapa yang meninggalkan kabinet, tapi apakah reshuffle berdampak pada kinerja pemerintah? Apakah orang baru yang ditarik masuk mampu menunjukkan performa yang lebih baik dari pendahulunya? Apakah lahir kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat? Jika tidak, maka reshuffle kabinet hanya menjadi rutinitas tanpa dampak nyata kepada masyarakat.

Zaenal Abidin Riam, Pengamat Kebijakan Publik/Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)

Komentar