Fatwa Mati untuk Koruptor Kembali Digaungkan MUI, Sindir Pemakai Isu HAM

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Sikap keras kembali dilontarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap para pelaku korupsi. Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pelaku rasuah, khususnya yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar, sudah selayaknya menerima ganjaran hukuman mati lantaran tindakannya dianggap merampas hak hidup orang banyak.

Pandangan tersebut disampaikannya di sela acara Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar Komisi Hukum MUI, bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026). Acara ini mengusung tema seputar penguatan misi keumatan serta sinergi MUI bersama aparat penegak hukum guna mengadvokasi dan melindungi hak-hak kelompok dhuafa dan warga kurang mampu secara hukum.

Anwar mengungkapkan bahwa sikap MUI soal hukuman mati bagi koruptor sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut fatwa terkait ini sudah ada sejak sekitar dua dekade lalu.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Anwar Iskandar, dikutip dari laman MUI.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur, ini menekankan bahwa efek buruk korupsi jauh lebih masif ketimbang kejahatan biasa yang umumnya hanya menimpa satu korban saja. Menurutnya, uang negara yang raib akibat korupsi berujung pada melebarnya kemiskinan, memperlebar jurang sosial, sekaligus memutus akses warga terhadap kebutuhan dasar.

Ia pun mempertanyakan seberapa besar kehancuran yang ditimbulkan tatkala seorang pejabat menilap dana negara hingga bernilai triliunan rupiah.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Anwar memastikan MUI akan terus mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor kakap sebagai bentuk keseriusan hukum, agar praktik korupsi tak lagi terus-menerus menggerus kesejahteraan rakyat.

Selain itu, ia juga menyoroti kalangan yang kerap memanfaatkan narasi hak asasi manusia (HAM) untuk menghalangi penjatuhan hukuman berat terhadap para koruptor.

Dalam pandangannya, argumen HAM tidak semestinya dipakai sebagai tameng guna melindungi pelaku korupsi dari jerat hukum. Dalam perspektif Islam, konsep HAM justru tak bisa dilepaskan dari upaya melindungi hak hidup masyarakat secara menyeluruh.

Lebih jauh, Anwar menerangkan adanya konsep maqashid asy-syariah dalam hukum Islam, yaitu tujuan-tujuan mendasar di balik disyariatkannya hukum. Salah satu pilar utamanya ialah hifzhun nafs, yakni menjaga keselamatan nyawa manusia.

Ia menilai perbuatan korupsi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut, sebab merenggut hak masyarakat terutama kaum dhuafa dan warga miskin untuk menjalani kehidupan yang layak.

Komentar