PB LMII Desak Kapolri Bongkar Dugaan Jaringan Sistematis Judi Online : Dana Rp1 Triliun Raib, Hukum Mandek

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik sistematis penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online oleh oknum di Polda Jawa Barat.

Desakan tersebut muncul setelah terbongkarnya fakta mencengangkan soal dana sebesar Rp1 triliun yang raib dari rekening atas nama inisial TA, diduga kuat terkait hasil judi online dan pencucian uang, namun tidak pernah diproses secara hukum hingga tuntas.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Polda Jabar pada Agustus 2014, terkait pemblokiran 459 rekening yang diduga milik jaringan bandar judi online oleh AKBP MB dan 3 oknum lainnya. Namun, hanya 18 rekening yang berhasil dibuka. Ratusan lainnya tidak diketahui nasib hukumnya hingga kini.

“Tahun 2022, Polda Jabar kembali menangani perkara dugaan hasil judi online, sasar rekening atas nama TA, dengan saldo fantastis mencapai Rp1 triliun di BRI. Lucunya pake Surat pemblokiran yang cacat. TA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 303 KUHP”. Kata Komisi Hukum PB LMII, Abdul Gafur Karepesina, Senin, 02 Juni 2025

Lebih lanjut kata Gafur, TA mengajukan pra peradilan melalui perkara No. 5/Pid.Pra/2022/PN Bdg terhadap Direskrimum Polda Jabar, mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan pemblokiran rekening.

“Tapi sayang Pada 5 September 2022, PN Bandung menyatakan tidak sah surat pemblokiran yang dipakai penyidik, yakni R/347/VII/2014/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Juli 2014, yang berasal dari era Kapolda 2014.” jelasnya

Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan hukum atas rekening tersebut. Dana Rp1 triliun yang semula mengendap di rekening BRI tinggal Rp63 juta. Tidak ada informasi resmi apakah dana disita, dicairkan, atau ke mana perginya.

“Kok bisa, Rekening masih aktif namun dibekukan, tanpa putusan sah penyitaan oleh pengadilan, dan tanpa kejelasan tanggung jawab hukum dari Polda Jabar maupun lembaga lain.

Olehnya itu, Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia LMII, menyatakan bahwa kasus tersebut memperlihatkan potensi rusaknya sistem penegakan hukum di Indonesia.

  1. Kami menuntut Kapolri segera turun tangan tuntaskan kasus judi online di Indonesia termasuk memeriksa Kapolda Jabar tahun 2014. Diduga Kapolda dimaksud ikut memanfaatkan rekening judi sebagai ladang kekayaan gelap.
  2. Kapolri membentuk Tim Investigasi Independen bersama KPK, PPATK, dan Komnas HAM untuk menyelidiki, Aliran dana dari rekening TA, Status dan proses hukum 459 rekening yang diblokir sejak 2014, Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Polda Jabar dari 2014 hingga 2022.
  3. Audit forensik menyeluruh terhadap dana Rp1 triliun yang raib dari rekening Tio Anto tanpa adanya putusan pengadilan terkait penyitaan resmi.
  4. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi pada saat itu terutama yang mengeluarkan atau mengaktifkan surat pemblokiran tersebut.
  5. Evaluasi terhadap PN Bandung, yang sejak 2022 tidak memberikan kepastian hukum dalam perkara pra peradilan tersebut.
  6. Memeriksa oknum BUMN BRI terkait hilangnya duna TA. ada indikasi kerjasama kejahatan yang sistematis, terencana.
  7. Polri wajib menjelaskan ke mana dana itu mengalir, mengapa rekening masih aktif, dan mengapa belum ada proses hukum yang tuntas.

“Kami mencium aroma permainan besar dalam masalah ini. Jika tidak segera diusut, ini akan merusak kredibilitas Polri dan lembaga hukum lain. Jangan main mata dengan uang haram hasil judi online, karena ini menyangkut hak dan keadilan rakyat.” Tegas Gafur

PB LMII juga menyayangkan bahwa isu ini mencuat di tengah hebohnya kasus judi online yang disebut-sebut menyeret nama pejabat publik, termasuk Menteri Kominfo, sehingga pengusutan menyeluruh menjadi kebutuhan mutlak untuk membersihkan institusi negara dari mafia digital.

PB LMII berkomitmen akan melakukan pelaporan resmi ke Kompolnas dan KPK, Mengawal kasus ini sampai tuntas, Menggelar aksi nasional bila dalam waktu dekat Kapolri tidak merespons dengan tegas

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Hukum tidak boleh disulap oleh kekuasaan. Polri harus bersih agar bisa dipercaya rakyat.” Tutupnya

Komentar