INDONESIASKETSA.COM, Dalam khazanah bahasa Sanskerta, terdapat dua kata kunci yang kemudian menjadi fondasi penamaan ideologi bangsa: panca, yang berarti lima, dan sila, yang berarti asas atau nilai. Kedua kata ini digabungkan menjadi Pancasila, sebuah istilah yang pertama kali mengemuka dari mulut Bung Karno saat Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Nama itu diberikan untuk merangkum lima pijakan utama dalam membangun negara merdeka yang dicita-citakan.
Namun, narasi tentang lima dasar ini tak bermula dari sana. Sejak BPUPKI mulai bersidang, ide-ide mengenai dasar negara telah disuarakan oleh para tokoh bangsa. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin menjadi salah satu yang paling awal menyampaikan gagasannya—lima pokok yang menyentuh dimensi kebangsaan, rasa kemanusiaan, iman kepada Tuhan, semangat kerakyatan, serta tujuan mulia menciptakan kesejahteraan rakyat.
Dua hari berselang, giliran Soepomo mengisi ruang sidang dengan pandangannya sendiri. Ia menekankan pentingnya persatuan, prinsip kekeluargaan, harmoni antara tubuh dan jiwa, pengambilan keputusan melalui musyawarah, serta keadilan bagi rakyat. Masing-masing pandangan memberi warna dan kedalaman dalam diskusi merumuskan identitas bangsa.
Puncaknya tiba pada 1 Juni 1945, saat Soekarno mengambil alih podium. Dalam pidato bersejarahnya, ia merumuskan lima gagasan pokok: nasionalisme Indonesia, internasionalisme yang mengedepankan perikemanusiaan, semangat mufakat yang menjadi roh demokrasi, jaminan atas kesejahteraan sosial, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia memberi nama kelima gagasan tersebut: Pancasila.
Menariknya, Soekarno tidak kaku dalam menawarkan konsep tersebut. Ia menyampaikan bahwa jika kelima sila tersebut terlalu luas, maka dapat disarikan menjadi tiga nilai utama yang disebut Trisila: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan. Bahkan, ia mengusulkan bentuk yang paling sederhana—Ekasila—yang hanya terdiri dari satu prinsip: gotong royong, sebagai inti dari semangat kebangsaan.
Panitia Delapan
Setelah semua usulan disampaikan, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan delapan orang. Anggota tersebut meliputi Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.
Tugas dari delapan panitia ini adalah untuk menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Berdasarkan usulan yang diterima, ternyata ada perbedaan usulan yang cukup besar. Golongan Islam menghendaki agar negara diselenggarakan berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara tidak diselenggarakan berdasarkan hukum agama tertentu.
Panitia Sembilan
Untuk mengatasi perbedaan tersebut, dibentuklah panitia kecil baru yang beranggotakan sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Kesembilan anggota panitia ini berasal dari golongan Islam dan nasionalis yakni Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.
Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan dasar yang populer dengan nama “Piagam Jakarta” dan kemudian tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yakni sebagai berikut:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
Persatuan Indonesia;
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI Kedua
Dalam sidang BPUPKI Kedua (10 Juli 1945–16 Juli 1945) tercapai kesepakatan bahwa dasar negara yang digunakan adalah Pancasila sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta. Selain perihal Pancasila sebagai negara, sidang BPUPKI yang kedua juga menyepakati pemerintahan negara republik, wilayah yang disepakati, dan pembentukan tiga panitia kecil (perancang UUD, ekonomi dan keuangan, dan pembela tanah air).
Penetapan Pancasila dalam Sidang PPKI
Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Frasa “syariat Islam” dan sejumlah ketentuan untuk menjalankannya dihapuskan.
Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku dan agama. Perubahan sila pertama dianggap mencerminkan toleransi yang tinggi di Indonesia juga persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain perubahan sila pertama, sidang PPKI ini juga menghasilkan tiga keputusan penting yakni mengesahkan UUD negara, memilih presiden dan wakil presiden, dan memutuskan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) hingga dibentuknya MPR/DPR.







Komentar