INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disorot tajam. Pasalnya sejumlah dugaan kasus korupsi di Pulau Taliabu dengan kerugian negara miliaran rupiah seperti mangkrak di lembaga Adyaksa tersebut.
Pemerhati Pembangunan Daerah Pulau Taliabu, Alialudin Hamzah melontarkan kritik kerasnya ditengah kepercayaan publik terhadap kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
“Hemat saya, banyak masalah pekerjaan proyek di Taliabu yang sarat dengan praktik tindak pidana korupsi justru tidak ditindak oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kejaksaan negeri Pulau Taliabu maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Alialudin Hamzah dalam rilis persnya kepada media, Sabtu (22/6/2024).
Lebih tegas, Alialudin menantang Kejari baru Pulau Taliabu, Nurwinardi, S.H., M.H., untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus yang ada. Ia mendesak agar sejumlah oknum yang terlibat dalam proyek mangkrak segera dipanggil, diperiksa, dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
“Beranikah Kejari baru menuntaskan kasus ini atau justru mengulangi kegagalan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya, Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H., yang membiarkan kasus-kasus ini tanpa penyelesaian?” tegas Alialudin.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Alialudin menyatakan telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait proyek mangkrak di Taliabu. Setelah melakukan peninjauan langsung, ia memastikan laporan tersebut akurat dan mendesak kejaksaan untuk segera bertindak.
“Selama ini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ngapain saja? Harusnya sudah memanggil dan menetapkan tersangka terkait indikasi proyek fiktif yang merugikan negara. Ketidakseriusan ini menunjukkan kegagalan total dalam penegakan hukum,” ujarnya dengan nada keras.
Fungsionaris PB HMI itu juga menegaskan jika tidak ada tindakan signifikan dari kejaksaan, maka kinerja kejaksaan layak dipertanyakan dan menjadi sorotan publik. Ia bahkan menyarankan agar Kantor Kejari Pulau Taliabu ditutup atau diboikot jika tidak bekerja sesuai SOP.
“Kinerja kejaksaan yang buruk ini harus menjadi perhatian publik. Jika mereka tidak bekerja sesuai SOP, lebih baik kantor Kejari Pulau Taliabu ditutup saja. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” katanya
Sebagai langkah lanjutan, Alialudin akan melaporkan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus-kasus ini.
Bahkan ia memberikan batasan waktu kepada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam menuntaskan sejumlah dugaan kasus proyek mangkrak.
“Jika dalam waktu 3×24 jam setelah pernyataan saya ini, Kejari Pulau Taliabu tidak menunjukkan iktikad baik, maka saya akan melaporkan oknum terlibat ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Ini harus segera diselesaikan demi rasa keadilan bagi masyarakat Pulau Taliabu,” tandasnya.
Kritik tajam ini menambah tekanan terhadap aparat penegak hukum di Pulau Taliabu, yang selama ini dinilai lamban dan tidak serius dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Oleh karena itu publik berharap ada tindakan nyata dan transparan dari pihak kejaksaan demi mewujudkan keadilan dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.







Komentar