Anak Buah Lawan Menteri, Pigai Malah Keok di Meja Hijau

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan perkara yang diajukan oleh Ernie Nurheyanti M. Toelle, seorang pegawai di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), melawan atasannya sendiri, Menteri HAM Natalius Pigai. Seluruh poin gugatan yang diajukan Ernie diterima oleh pengadilan.

Perkara ini bermula dari mutasi jabatan yang dialami Ernie, yakni pergeseran posisinya dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang setara pejabat eselon IIA menjadi Analis HAM Ahli Madya. Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 yang diteken pada 23 Januari 2026.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti, Senin (6/7).

Putusan atas perkara ini sejatinya sudah diketok pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PTUN Jakarta menilai Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang menggeser Ernie dari posisi manajerial ke jabatan fungsional tidak sah dan harus dibatalkan.

Sebagai konsekuensinya, hakim memerintahkan Pigai agar mencabut surat keputusan tersebut sekaligus mengembalikan nama baik, harkat, dan posisi Yanti persis seperti sebelumnya, yakni sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” ucap hakim masih dalam putusannya.

Komentar