INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Wacana yang digulirkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengenai pemberlakuan mekanisme sertifikasi bagi aktivis HAM memicu perdebatan luas dan menuai penolakan dari berbagai kalangan.
Gagasan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pembentukan tim khusus yang akan menilai dan menentukan apakah seseorang layak dikategorikan sebagai pembela HAM. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini dimaksudkan untuk memastikan perlindungan hukum diberikan secara tepat kepada pihak yang benar-benar menjalankan peran advokasi hak asasi manusia.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis.” ungkapnya.
Namun, rencana tersebut justru memunculkan kekhawatiran. Sejumlah pihak menilai bahwa pelibatan negara dalam menentukan status aktivis berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, dalam banyak kasus, aktor yang dilaporkan oleh para pembela HAM justru berasal dari unsur negara itu sendiri.
Kritik juga datang dari kalangan legislatif yang menilai kebijakan ini bisa mengancam kebebasan sipil. Mereka berpendapat bahwa legitimasi seorang aktivis seharusnya tidak ditentukan melalui mekanisme administratif negara, melainkan dari tindakan nyata dalam membela hak-hak masyarakat.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat menciptakan pembedaan atau “kelas” dalam perlindungan hukum terhadap para pembela HAM. Jika hanya mereka yang tersertifikasi yang mendapat perlindungan, maka aktivis di luar mekanisme itu berpotensi kehilangan jaminan hukum.
Di sisi lain, pihak pemerintah melalui Pigai menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini justru untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis serta memberikan perlindungan yang lebih terarah. Ia menilai perlu ada kriteria yang jelas agar tidak semua pihak bisa mengklaim diri sebagai pembela HAM tanpa dasar yang kuat.
“Kalau dia membela orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan pembela HAM, maka ditetapkan pembela HAM.” ujarnya.
Meski demikian, polemik yang muncul menunjukkan adanya perbedaan pandangan tajam antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sipil. Perdebatan ini masih terus berkembang, terutama terkait batas peran negara dalam mengatur ruang gerak aktivisme dan perlindungan hak asasi manusia.







Komentar