INDONESIASKETSA.COM, Medan – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya Munawir Subarja Tumangger meminta agar pemberitaan terkait kasus tersebut tidak menggiring opini yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Perkara itu saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga. Dalam sidang yang digelar Selasa (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Pandapotan Siagian SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jamri Barutu dan Lamister Barutu dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Irwan Sitanggang SH didampingi Fatner Agung Harja SH selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan tanggapannya kepada wartawan pada Rabu (13/5/2026). Menurut mereka, sejumlah pemberitaan dinilai telah membentuk opini yang tidak sesuai fakta hukum yang sedang diproses di persidangan.
“Adanya pemberitaan media atas pernyataan pihak korban, kami menduga adanya menggiring opini yang tidak sesuai fakta. Korban (Munawir Subarja Tumangger) bukan meninggal dunia karena dianiaya. Sebelum korban meninggal dunia, antara kedua pihak (keluarga korban dan keluarga tersangka) telah melakukan mediasi terkait soal dugaan pembunuhan hewan ternak. Meski, saat di tengah mediasi itu terjadi kegaduhan hingga saling baku hantam,” ujar Irwan Sitanggang SH.
Irwan Sitanggang menjelaskan, persoalan bermula dari dugaan pencurian hewan ternak yang kemudian memicu mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada 8 Desember 2025.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, sebelum mediasi dilakukan, korban bersama sejumlah keluarga mendatangi rumah Lamister Barutu untuk membahas dugaan pencurian ternak. Pertemuan tersebut disebut berakhir ricuh hingga terjadi baku hantam antara kedua pihak.
Kuasa hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa sekitar 30 menit setelah kejadian tersebut, korban bersama adik kandungnya Ponisan Barasa dan sejumlah orang kembali datang dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan benda tumpul. Mereka disebut melakukan pengerusakan terhadap rumah Jamri Barutu dan Lamister Barutu.
Selain itu, Irwan Sitanggang juga menyebut bahwa sebelum mediasi berlangsung, Lamister Barutu diduga sempat mengalami tindakan kekerasan saat berada di dalam mobil dalam perjalanan menuju Medan.
Kuasa hukum terdakwa turut menyampaikan bahwa persoalan dugaan pencurian ternak tersebut masih menjadi bagian dari fakta yang diperdebatkan dalam perkara ini. Mereka menegaskan bahwa meninggalnya korban bukan akibat penganiayaan sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Atas dugaan pengerusakan rumah tersebut, Jamri Barutu dan Lamister Barutu juga telah membuat laporan ke Polsek Manduamas sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor LP/STTPL/B/101/XII/2025/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Desember 2025.







Komentar