INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Fenomena rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN kembali menuai sorotan publik.
Kali ini, suara protes datang dari Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII) yang menyebut bahwa praktik tersebut tidak sekadar bentuk tindakan amoral, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan merendahkan martabat rakyat yang masih berjuang dalam kemiskinan dan pengangguran.
Dari data yang dirilis publik, terdapat 30 Wakil Menteri dalam Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara, termasuk perusahaan strategis seperti Bank Mandiri, Pertamina, Telkomsel, hingga PGN.
Bahkan, nama-nama seperti Wamen ESDM, Wamen Keuangan, dan Wamen Lingkungan Hidup tercatat aktif menjabat sebagai komisaris utama atau dewan pengawas BUMN.
“Kami dari LMII setelah evaluasi menilai bahwa jelas poster rangkap jabatan merupakan wujud kerakusan yang dilegalkan. Bagaimana mungkin pejabat publik yang dibayar dengan uang rakyat justru memanfaatkan jabatannya untuk duduk di banyak kursi kekuasaan? jelas sekali ada pelecehan terhadap semangat konstitusi,” tegas Alialudin Hamzah, Ketua Umum PB LMII, dalam keterangannya, Senin, (14/7).
Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Langgar Konstitusi
PB LMII menilai sejumlah regulasi secara eksplisit melarang pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, antara lain:
- UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf (c): Penyelenggara pelayanan publik dilarang menjadi komisaris/pengurus perusahaan.
- UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23: Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai komisaris BUMN. Diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa Wamen tunduk pada larangan yang sama seperti menteri.
- PP No. 45/2005 Pasal 35 Ayat (2): Komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan struktural/fungsional di lembaga negara.
- UU ASN dan PP 11/2017: Melarang ASN merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun swasta.
“Jadi ketika Wamen rangkap jabatan, itu pelanggaran terang-terangan. Jika pemerintah membiarkan potret ini berlangsung, maka pemerintah sedang mengangkangi hukum dan menari di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Rakyat Miskin dan Menganggur, Elit Koleksi Jabatan
Lebih lanjut kata Alialudin, kritik PB LMII tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi rakyat Indonesia saat ini dimana, Tingkat kemiskinan nasional per September 2024 masih di angka 8,57%, atau setara 24,06 juta jiwa.
Sementara itu, 68,5 juta orang (24,42% penduduk) masuk kategori “rentan miskin” menurut data World Bank.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 berada di angka 4,76%, dengan provinsi seperti Jawa Barat (6,74%), DKI Jakarta (6,18%), dan Kalimantan Timur (5,33%) masih mencatat angka tinggi.
“Disaat rakyat masih sibuk mencari kerja dan bertahan hidup, wakil menterinya justru sibuk keliling rapat komisaris. Dimana hati nurani Anda sebagai pejabat publik? Bukankah terlihat jelas kesenjangan struktural yang dipelihara lewat kekuasaan, karenanya kami menilai Pak Presiden perlu mengambil langkah tegas untuk menghentikan kelucuan ini.” katanya
Olehnya itu, PB LMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera:
- Mencopot seluruh Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN karena terbukti melanggar prinsip hukum dan etika pemerintahan.
- Melakukan audit publik dan forensik terhadap seluruh bentuk penghasilan ganda, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh BUMN.
- Mencopot Menteri BUMN Erick Thohir, karena telah gagal menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam manajemen BUMN.
- Mereformasi total sistem pengangkatan komisaris BUMN, agar terbebas dari praktik politisasi dan rente jabatan oleh elit kekuasaan.
“Negeri ini bukan Wakanda, bukan milik segelintir orang ataupun elite yang rakus jabatan. Tapi milik rakyat. Dan ingat, rakyat telah banyak belajar dari semua kebobrokan, kami nggak bakal diam!!.” Tutupnya







Komentar