Firli Bahuri Kembali Jadi Sorotan, Apa Penyebabnya?

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Tindakan Firli Bahuri terus menuai sorotan, terbaru dirinya membawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilannya. Indonesia Watch Corruption (ICW) menilai hal itu tidak relevan dengan sidangnya.

“Bagi ICW, bukti yang dihadirkan oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa dokumen penanganan perkara dugaan suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tidak relevan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (16/12).

Kurnia menyebut hal itu menjadi janggal karena dokumen yang dibawa tersebut di luar substansi perkara yang menjerat Firli, yakni dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW meminta KPK agar mengusut bagaimana Firli bisa mendapatkan dokimen itu.

“Mendasarkan hal tersebut tentu menjadi janggal dan ganjil jika kemudian yang disodorkan justru berkas dokumen di luar dari substansi perkara yang ditangani oleh Polda Metro Jaya,” katanya.

“Selain itu, penting pula bagi KPK untuk mendalami, dari mana Firli bisa mendapatkan dokumen tersebut. Jika di dalam berkas yang dibawa Firli tercantum informasi yang bersifat rahasia dan dianggap dapat mengganggu proses penyidikan KPK, maka penting bagi KPK untuk menyelidiki adanya potensi obstruction of justice,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bergerak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik Firli lagi.

“Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga harus mulai bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik jika kemudian dokumen itu diperoleh Firli dengan cara-cara yang tidak sah,” katanya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Langkah yang diambil Firli membuat Polda Metro Jaya bertanya-tanya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12). Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

Putu menilai bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

Komentar