Rafael Alun Trisambodo Kembali Ditetapkan Tersangka, Kasusnya Tidak Main-Main

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kali ini Rafael terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.

“Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo], diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” sambungnya.

Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. Ia menambahkan saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi,” terangnya.

Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi. Pada Selasa (2/5) kemarin, KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.

Selain itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.

Yakni istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Komentar