RUU Perampasan Aset Tak Hanya Bidik Korupsi, DPR Masukkan 13 Jenis Tindak Pidana

INDONESIASKETSA.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR tidak hanya diarahkan untuk menangani tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset telah dimasukkan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

Ke-13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Selain itu, cakupannya meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Tindak pidana perdagangan orang juga termasuk di dalamnya.

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Dalam pembahasan RUU tersebut, sejumlah ahli memberikan pandangan mengenai perlunya pembatasan terhadap tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Para pakar menilai tindak pidana yang masuk dalam cakupan mekanisme tersebut idealnya merupakan kejahatan yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, atau termasuk kategori serius yang memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Habiburokhman mengatakan Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sistem yang diterapkan di sejumlah negara dalam mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar dia.

Di Singapura, mekanisme perampasan aset diterapkan untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius. Pola serupa juga diterapkan di sejumlah negara lainnya, antara lain Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Sementara Italia menerapkan cakupan yang lebih spesifik, yakni antara lain terhadap tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Adapun Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa melalui jalur pidana terhadap perkara-perkara serius yang termasuk kategori indictable crime dan diproses melalui pengadilan yang lebih tinggi.

Thailand juga mensyaratkan tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset merupakan tindak pidana serius yang telah masuk dalam daftar tertentu.

Daftar tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, hingga penjualan senjata atau bahan peledak.

Selain itu, daftar tersebut juga mencakup kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata dia.

Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat dan para ahli untuk menyampaikan masukan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

DPR Punya Waktu Sekitar 8 Minggu

Di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset dikejar waktu. Habiburokhman sebelumnya menyebut DPR hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8).

Selama periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda pembahasan. Tahapannya meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama.

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU tersebut direncanakan masuk ke tahap pengesahan tingkat kedua melalui rapat paripurna pada Desember 2026.

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III sebelumnya telah melakukan penyerapan aspirasi melalui 35 kali RDPU. DPR juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Namun, target percepatan tersebut turut memunculkan kekhawatiran dari masyarakat agar pembahasan RUU tidak dilakukan secara terburu-buru.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai percepatan pembahasan memang penting, tetapi menurutnya hal tersebut tidak harus dipaksakan selesai pada tanggal tertentu.

Menurut Lucius, target pengesahan pada 15 Desember 2026 yang disampaikan DPR belum dibarengi penjelasan mengenai bagaimana manajemen pembahasan akan dilakukan, tingkat kesulitan materi RUU, serta dinamika pembahasan di antara fraksi-fraksi.

“Jadi penting bahwa RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, tetapi itu tak berarti bahwa harus disahkan pada tanggal 15 Desember,” kata Lucius, kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2026).

Lucius juga menekankan pentingnya memastikan proses pembahasan berlangsung secara terbuka agar substansi RUU tetap sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Jika nanti dalam proses pembahasan, DPR ternyata mengatur hal yang berbeda dari keinginan publik, ya bukan tidak mungkin demonstrasi yang lebih serius akan terjadi lagi,” kata Lucius.

Komentar