INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berkomitmen membenahi tata kelola dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembenahan tersebut dilakukan menyusul persoalan pengelolaan investasi dana pensiun yang berpotensi menimbulkan kekurangan pendanaan dan menjadi persoalan besar di masa mendatang.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Donny Oskaria, mengatakan persoalan dana pensiun menjadi salah satu pekerjaan rumah besar yang kini tengah dihadapi. Namun, Danantara masih belum dapat menghitung secara keseluruhan besaran kekurangan dana yang harus ditutupi.
Dony menjelaskan terdapat dua jenis dana pensiun, yakni program iuran pasti dan program manfaat pasti. Pada skema iuran pasti, perusahaan sebagai pendiri tidak menanggung risiko atas hasil pengelolaan investasi dana pensiun.
Sebaliknya, persoalan dapat muncul dalam skema manfaat pasti karena perusahaan menjamin manfaat yang akan diterima para pensiunan, baik secara berkala maupun pada akhir masa pensiun.
“Karena itu kan esensinya adalah pengelolaan daripada investasinya. Jika pengelolaan investasinya dilakukan sembarangan, menyebabkan rencana manfaat yang diterima oleh penerima manfaat atau pensiunan itu tidak tercukupi, maka pendiri berkewajiban untuk melakukan top-up. Ini jumlahnya cukup besar,” ujar Donny dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Senin, (24/8).
PT Pos Indonesia Kekurangan Hampir Rp4 Triliun
Dony kemudian memberikan contoh persoalan dana pensiun yang terjadi di PT Pos Indonesia. Menurutnya, perusahaan tersebut mengalami kekurangan dana yang nilainya hampir mencapai Rp4 triliun.
“Contohnya misalnya di PT Pos kita kekurangan itu hampir Rp4 triliun, satu perusahaan, yang harus kita top-up karena tadi. Persoalannya apa? Investasinya tidak dikelola dengan baik. Jadi semuanya persoalannya sama,” katanya.
Besarnya kebutuhan top-up tersebut menjadi salah satu alasan Danantara mendorong pembenahan tata kelola dana pensiun di lingkungan BUMN.
Untuk jangka pendek dan menengah, pembenahan akan diarahkan pada aspek internal, termasuk penetapan kriteria serta persyaratan bagi pihak yang mengelola dana pensiun. Selain itu, instrumen dan portofolio investasi yang diperbolehkan juga akan diatur.
“Tetapi dalam jangka panjang kita sudah berpikir bahwa BUMN ke depannya itu tidak lagi akan mengutamakan manfaat pasti. Kita lebih maunya itu iuran pasti, sehingga kita bisa prediktif, kita bisa tahu berapa cost yang harus kita keluarkan untuk pensiunan,” lanjutnya.
Persoalan Dana Pensiun BUMN Bukan Hal Baru
Persoalan tata kelola dana pensiun BUMN bukan merupakan isu baru. Pada pertengahan 2023, persoalan tersebut sempat menjadi perhatian serius pemerintah dan parlemen.
Saat itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengungkapkan bahwa terdapat 22 dari 48 dana pensiun BUMN program pensiun manfaat pasti yang memiliki rasio kecukupan dana di bawah 100 persen.
Rasio kecukupan dana tersebut menjadi salah satu indikator untuk mengukur kemampuan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban kepada seluruh peserta pensiun.
Pada periode yang sama, Kartika Wirjoatmodjo yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN mengungkapkan bahwa kekurangan kecukupan dana pada 22 dana pensiun BUMN diperkirakan mencapai Rp12 triliun hingga Rp13 triliun.
Perkiraan tersebut berdasarkan perhitungan Kementerian BUMN bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan dana pensiun BUMN tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pembayaran manfaat kepada pensiunan, tetapi juga erat dengan kualitas tata kelola dan pengelolaan investasi.
Dengan munculnya kembali persoalan kekurangan dana dalam jumlah besar, pembenahan tata kelola dapen menjadi salah satu agenda penting yang harus diselesaikan agar kewajiban kepada para pensiunan tidak berubah menjadi beban yang semakin besar bagi perusahaan maupun negara.







Komentar