Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Ulama dan Hukumnya

INDONESIASKETSA.COM, Persoalan mengenai penjualan kulit hewan kurban kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama ketika hasil penjualannya hendak dimanfaatkan untuk kebutuhan sosial dan kepentingan umat. Misalnya untuk pembelian karpet masjid, renovasi tempat wudhu, hingga mendukung fasilitas pendidikan bagi santri TPA.

Dalam ajaran Islam, daging hewan kurban pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Ketentuan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan agar daging kurban dimakan, disedekahkan, dan dimanfaatkan dengan baik, bukan dijadikan komoditas perdagangan. Hadis tersebut juga menyebut larangan menjual kulit hewan kurban.

Meski demikian, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum menjual kulit hewan kurban. Mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa kulit kurban tidak boleh dijual karena merupakan bagian dari ibadah kurban yang semestinya dimanfaatkan langsung atau disedekahkan. Pendapat ini tercantum dalam berbagai literatur fikih klasik.

Namun, ada pula ulama yang memberikan kelonggaran. Imam Abu Hanifah, misalnya, membolehkan penjualan kulit hewan kurban selama hasilnya digunakan untuk sedekah atau membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan umat. Pendapat serupa juga ditemukan di kalangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan syarat hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan ibadah kurban atau kemaslahatan umum.

Dalam praktiknya, pemanfaatan kulit hewan kurban secara langsung memang tidak selalu mudah. Tidak semua penerima mampu mengolah atau memanfaatkan kulit tersebut. Pada kondisi tertentu, kulit justru berisiko terbuang sia-sia apabila tidak dikelola dengan baik. Padahal, Islam melarang pemborosan dan penyia-nyiaan harta.

Sebagian kalangan menilai, menukar kulit hewan kurban dengan daging untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat merupakan pilihan yang lebih utama. Akan tetapi, solusi tersebut tidak selalu dapat dilakukan, terutama pada momentum Iduladha dan hari tasyrik ketika aktivitas perdagangan daging terbatas.

Karena itu, sejumlah ulama memandang penjualan kulit hewan kurban dapat dibolehkan apabila hasilnya benar-benar digunakan untuk kepentingan umat. Pandangan ini didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj atau menghilangkan kesulitan dalam pelaksanaan syariat.

Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya kemudahan dalam agama. Allah SWT berfirman, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” Selain itu, terdapat pula firman Allah, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Rasulullah SAW juga bersabda, “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” Dalam hadis lain beliau menekankan, “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.”

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hasil penjualan kulit hewan kurban dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan sosial dan fasilitas umum umat, seperti masjid, sarana pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya. Meski begitu, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan hak fakir miskin agar tujuan utama ibadah kurban tetap terjaga dan tidak bergeser dari nilai ibadah serta kepedulian sosial.

Komentar