Mewaspadai Regulasi “Kejar Tayang” dalam Revisi UU Pemilu

INDONESIASKETSA.COM, Proses pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini terjadi di DPR berjalan dengan lambat, ironisnya keterlambatan tersebut terjadi bukan karena para anggota dewan sibuk beradu gagasan pada wilayah substansi, energi mereka justru lebih banyak dihabiskan memperdebatkan angka ambang batas parlemen, agenda yang lebih dekat dengan kepentingan partai dibandingkan kebutuhan rakyat Indonesia selaku pemegang hak pilih. Perdebatan ambang batas memang perlu, namun hal itu tidak boleh menyebabkan pembahasan revisi UU Pemilu berjalan sangat lambat, sebab banyak hal substansi yang sangat butuh pembahasan serius dan waktu yang cukup. Jika hal substansi terus mengalami penundaan pembahasan, akibatnya kebiasaan buruk DPR kembali terulang, muatan substansi akan dibahas tergesa-gesa di ujung waktu, inilah model regulasi kejar tayang, substansi regulasi dikorbankan demi kepentingan golongan.

Akan ada dampak serius bila revisi UU Pemilu akhirnya dilaksanakan dengan metode kejar tayang. Pertama, berpotensi melahirkan pasal karet yang cacat hukum. Setiap regulasi membutuhkan uji publik guna memastikan seluruh redaksi tidak lagi melahirkan ruang multi tafsir yang kelak bisa digunakan individua atau kelompok tertentu untuk membela kepentingannya yang sebenarnya secara substansi bertentangan dengan regulasi itu sendiri. Regulasi yang banyak memunculkan pasal karet menandakan rendahnya kualitas pembahasan selama proses penyusunan regulasi tersebut. Minimnya uji publik akibat regulasi yang disusun secara tergesa-gesa akan melahirkan redaksi yang mebingungkan dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang lain, sehingga  rawan banjir gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Dampak kedua, sempitnya waktu pengujian di Mahkamah Konstitusi. Proses pembahasan revisi UU Pemilu yang berjalan lambat berpotensi menyebabkan jarak yang terlalu dekat antara rampungnya regulasi tersebut dengan tahapan pemilu. Jika pada akhirnya UU Pemilu baru kelak banjir gugatan karena lahir dari pembahasan dengan metode kejar tayang, maka waktu bagi Mahkamah Konstitusi untuk menguji aturan tersebut sangat sempit, sehingga sangat memungkinkan gugatan uji materi di MK tidak berjalan maksimal, akibatnya masyarakat akan dikondisikan menerima secara terpaksa UU Pemilu yang isinya memiliki banyak cacat aturan.

Efek ketiga, menguatnya keraguan publik terhadap proses dan hasil pemilu. UU Pemilu akan dijabarkan oleh penyelenggara pemilu ke dalam Peraturan KPU (PKPU), secara ideal proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup agar hasilnya maksimal, namun jika UU Pemilu yang baru disahkan mepet maka aturan turunan akan dibuat terburu-buru juga, sehingga kualitasnya sangat mungkin dipertanyakan. Jika pemilu diselenggarakan dengan menggunakan UU Pemilu yang mengandung cacat isi dan PKPU yang minim kualitas, maka sejak awal publik akan meragukan proses pemilu, dan akan menaruh curiga pada hasilnya. Sangat mungkin pihak yang kalah dalam pemilu akan memprovokasi massa untuk menolak hasil pemilu karena mereka memandang aturan pemilu sudah cacat sejak awal, tentu ini tidak kita harapkan bersama.

Secara umum mayoritas pembahasan regulasi disertai kucuran anggaran, akan sanagat mubazir bila anggaran besar yang telah dikucurkan untuk revisi UU Pemilu hanya melahirkan regulasi yang karbitan, di bagian ini rakyat telah dirugikan. Pada saat yang sama, butuh kesadaran dari pihak DPR agar tidak lagi mengulang kebiasaan lama, membahas regulasi dengan sistem kejar tayang, ini adalah kebiasaan buruk yang tidak perlu diulang, regulasi yang dilahirkan pasti tidak berkualitas dan hanya memicu kegaduhan di ruang publik, pemilu butuh dibenahi secara serius, dan itu berawal dari cara yang benar dalam pembahasan revisi UU Pemilu.  

Zaenal Abidin Riam, Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)/Pengamat Kebijakan Publik

Komentar