INDONESIASKETSA.COM, Awal era reformasi membawa angin segar bagi daerah, hal tersebut ditandai dengan penerapan otonomi daerah, tujuan otonomi daerah sangat mulia yakni pemerataan pembangunan melalui pemberian kewenangan penuh kepada daerah agar leluasa membangun daerahnya sendiri serta menciptakan kemandirian fiskal bagi daerah. Otonomi daerah merupakan anti tesa dari model pemerintahan sentralistik yang diterapkan di era Soeharto, model pemerintahan sentralistik menyebabkan sentralisasi kesejahteraan, kesejahteraan hanya menumpuk di Jakarta dan sekitarnya, sementara wilayah tengah, barat, dan timur Indonesia masih jauh dari taraf sejahtera.
Model pembangunan sentralistik memiliki keyakinan bila pusat maju maka efek kemajuan tersebut aka menetes ke daerah sehingga daerah akan turut maju, namun fakta berkata lain, yang terjadi justru kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, pesatnya pembangunan di pusat tidak dibarengi dengan masifnya pembangunan di daerah, akibatnya terjadi ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah. Mengapa? Keuntungan pengolahan sumber daya alam di daerah ditarik ke pusat, ironisnya hanya sebagian kecil keuntungan tersebut yang dikembalikan ke daerah untuk pembangunan, inilah cara kerja pembangunan sentralistik ala orde baru.
Di masa otonomi daerah saat ini, gejala sentralistik kembali terlihat, bahkan semakin menguat. Kewenangan daerah sedikit demi sedikit dipreteli lalu dialihkan ke pusat, ada beragam kasus yang bisa dijadikan bukti, salah satunya UU Cipta Kerja. UU ini secara signifikan memangkas kewenangan daerah mengeluarkan perizinan usaha, perizinan usaha diambil alih pemerintah pusat, akibatnya keuntungan dinikmati pemerintah pusat dan perusahaan sedangkan daerah hanya menanggung dampak kerusakan lingkungan. Sentralisasi juga terjadi dalam dunia pendidikan, pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sebelumnya ditangani daerah (kabupaten) kini kewenangannya diambil alih provinsi, akibatnya masalah dalam dunia pendidikan di level SMA tidak bisa ditangani oleh daerah karena kewenangannya telah dihilangkan, ini nampak ironis karena siswanya merupakan putra daerah namun daerah tidak bisa berbuat banyak terhadap masalah pendidikan yang mereka hadapi di level SMA karena kewenangannya telah dilucuti, pada saat yang sama provinsi tidak bisa menangani secara maksimal masalah pendidikan di level SMA.
Sentralisasi juga terjadi di bidang politik melalui penunjukan Pj kepala daerah secara masif, walaupun sifatnya sementara namun ini mencerminkan upaya pusat untuk semakin mengontrol daerah, Pj kepala daerah memiliki loyalitas yang lebih kuat kepada pusat dibandingkan rakyat di daerah, akan lebih mudah bagi pusat mengontrol dan menekan Pj kepala daerah dibandingkan kepala daerah yang dipilih dari proses pilkada. Gejala sentralisasi juga terlihat jelas pada sektor keuangan melalui pemotongan anggaran daerah oleh pemerintah pusat, misalnya pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) secara tidak proporsional, dengan dalih efisiensi pemerintah melakukan pemangkasan besar-besaran terhadap DBH, padahal salah satu sumber DBH adalah sumber daya alam di daerah, memotong DBH sama halnya memotong hak keuangan daerah, pemotongan DBH secara masif bahkan mengganggu sektor pelayanan publik di daerah akibat minimnya anggaran, di bagian ini masyarakat terdampak langsung.
Otonomi daerah saat ini hanya sebatas konsep, namun praktinya yang terjadi adalah “pemusatan kembali”, perlahan tapi pasti pusat mengambil alih satu per satu kewenagan daerah, kita sedang berjalan mundur ke era sentralisasi, praktik era orde baru yang terbukti efektif memperdalam ketimpangan pembangunan antara pusat dan daerah.
Zaenal Abidin Riam
Pengamat Kebijakan Publik/Direktur Eksekutif PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)







Komentar