INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – DPR RI dinilai tidak perlu membentuk perangkat baru untuk menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pandangan ini muncul seiring terkuaknya dugaan keterlibatan empat personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dalam insiden tersebut.
Pengamat intelijen, Prof Muradi, menilai bahwa langkah yang dapat ditempuh parlemen khususnya Komisi I adalah memanggil pihak-pihak yang berkaitan dalam lingkup intelijen nasional. Ia menegaskan, kewenangan tersebut melekat pada Sub-Komisi I Bidang Intelijen di Komisi I DPR.
Menurutnya, terdapat dua pendekatan yang bisa dilakukan DPR dalam proses pemanggilan, yakni menghadirkan pihak-pihak terkait secara bersamaan (konfrontatif) atau memanggil mereka secara terpisah untuk dimintai keterangan.
“Bisa dikonfrontir langsung dalam rapat terbatas, atau dipanggil satu per satu. Itu soal skema saja, dan DPR seharusnya paham mekanismenya,” ujar Prof Muradi, Senin (23/3).
Ia menjelaskan bahwa metode konfrontasi tidak selalu berarti mempertemukan semua pihak dalam satu forum sekaligus. DPR dapat memulai dari satu figur kunci guna menguji sejauh mana peran dan tanggung jawabnya, terutama terkait koordinasi antar lembaga intelijen.
Dalam konteks tersebut, Muradi menilai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) bisa menjadi pihak pertama yang dipanggil. Hal ini untuk menelusuri sejauh mana lembaga tersebut menjalankan fungsi koordinasi terhadap seluruh unsur intelijen negara.
Ia juga menyinggung bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN memiliki peran penting dalam mengoordinasikan aktivitas intelijen. Namun, pelaksana intelijen tidak hanya terbatas pada BIN, melainkan juga mencakup intelijen TNI, Polri, Kejaksaan Agung, serta berbagai lembaga pemerintah lainnya.
“Karena selama ini, saya mencatat, pasca-Orde Baru, praktik-praktik menyimpang itu pelaksananya bukan BIN, tetapi komunitas intelijen. Dengan (menurut) Undang-Undang (UU Intelijen Negara) sekarang, fungsi BIN makin strategis, bukan teknis,” jelas Muradi.
Selain skema konfrontatif, opsi lain yang dinilai efektif adalah pemanggilan secara bertahap atau terpisah. Dalam mekanisme ini, DPR dapat mengumpulkan keterangan dari masing-masing pihak secara bergiliran, kemudian membandingkan informasi yang diperoleh untuk menemukan titik terang.
Pendekatan tersebut dianggap mampu membantu menelusuri alur koordinasi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan dalam kasus tersebut.







Komentar