INDONESIASKETSA.COM, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat penerimaan denda administratif kehutanan sebesar Rp5,27 triliun dari 48 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Pembayaran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara. Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi elemen penting dalam mendorong tata kelola kawasan hutan yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Dari sektor perkebunan sawit, tercatat sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp4,76 triliun. Salim Group menjadi kontributor terbesar dengan pembayaran mencapai Rp2,33 triliun.
Di posisi berikutnya, Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya menyetorkan denda sebesar Rp965 miliar. Disusul Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group Rp116,15 miliar, serta Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat tujuh perusahaan telah melakukan pembayaran dan menyatakan komitmen pembayaran denda dengan total nilai sekitar Rp515 miliar. Di antaranya berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar. Lima perusahaan lainnya menyatakan kesiapan membayar denda sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Selain denda yang telah diterima, Satgas PKH juga mencatat potensi tambahan penerimaan dari sektor perkebunan sawit. Dari total 83 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melunasi kewajibannya.
Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar denda administratif dengan nilai total sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan. Tujuh perusahaan di antaranya telah menyanggupi pembayaran denda, sementara perusahaan lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.
Barita menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penagihan denda administratif semata. Satgas PKH juga fokus pada penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara.
Hingga kini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar. Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Adapun di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan dengan komoditas meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping. (R-03)







Komentar