INDONESIASKETSA.COM, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin semakin agresif menindak aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh pengusaha nakal yang merusak hutan dan lingkungan.
Beberapa waktu terakhir, satgas ini telah menyegel sejumlah lokasi tambang nikel di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang beroperasi di luar aturan. Dari hasil penyelidikan, terungkap sejumlah tokoh penting berada di balik tambang ilegal yang dibongkar oleh Satgas PKH tersebut.
Salah satunya adalah Sherly Tjoanda Laos, yang merupakan pemilik PT Karya Wijaya (KW) sekaligus menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Dalam proses penertiban itu, Satgas PKH merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 13/LHP/05/2024 sebagai pedoman tindakan.
Hasil pemeriksaan auditor menyatakan bahwa PT KW telah mengambil alih lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang semula menjadi hak PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meskipun perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun tidak memenuhi sejumlah persyaratan wajib, seperti tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, dan juga membangun fasilitas pelabuhan (jetty) tanpa izin.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Karena pelanggaran tersebut, Satgas PKH menetapkan denda administratif sebesar Rp500 miliar atas kegiatan tambang nikel ilegal yang dilakukan di lahan seluas 51,3 hektare.
Selain kasus tambang ilegal yang melibatkan milik Gubernur Sherly, Satgas PKH juga memeriksa kegiatan PT Mineral Trobos (MT) yang dimiliki oleh David Glen Oei, seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.
Perusahaan itu terbukti menjalankan kegiatan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda yang akan dikenakan kepada PT MT masih dalam proses perhitungan oleh tim ahli.
Penyegelan lokasi ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Rekam jejak usaha David Glen Oei juga sempat terseret dalam kasus terkait korupsi izin tambang yang pernah menjerat almarhum Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, di mana David dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024 dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang.
Bukan hanya pelaku tunggal, sejumlah korporasi besar di Maluku Utara juga dikenai sanksi administratif. Berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) dan surat dari Jampidsus Kejaksaan Agung selaku pelaksana Satgas PKH, beberapa perusahaan tambang dijatuhi denda mencapai triliunan rupiah.
Contohnya, PT Weda Bay dikenakan denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan seluas 444,42 hektare, sedangkan PT Halmahera Sukses Mineral dijatuhi denda Rp2,3 triliun untuk area seluas 234,04 hektare.
Ketegasan penindakan Satgas PKH ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberi kesempatan bagi oknum atau praktik yang melanggar aturan lingkungan dan tata ruang dengan kedok investasi.







Komentar