INDONESIASKETSA.COM, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan kontribusi korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan bencana ekologis di wilayah Sumatera.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menjelaskan enam perusahaan yang digugat meliputi PT NSHE, PT AR, PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT PN, PT MST, dan PT TBS. Seluruh perusahaan tersebut menjalankan aktivitas usaha di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Total nilai gugatan terhadap keenam perusahaan itu mencapai Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp4.657.378.770.276, sedangkan biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp178.481.212.250.
Rizal memastikan seluruh berkas gugatan telah resmi didaftarkan pada Kamis (15/1/2026). Gugatan tersebut diajukan ke sejumlah pengadilan, yakni dua perkara di Pengadilan Negeri Medan, dua perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Dengan demikian, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan unsur kesalahannya secara langsung.
Melalui langkah hukum tersebut, KLH berharap kerusakan lingkungan dan ekosistem yang terdampak dapat dipulihkan, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan terjadinya bencana.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Delapan perusahaan tersebut antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. (R-03)







Komentar