Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Takut Dihina atau Takut Dikritik?

INDONESIASKETSA.COM, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada Januari 2026, sejak pembahasan hingga pengesahan, KUHP baru telah banjir kritikan, salah satu bagian yang disorot adalah dimunculkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Munculnya pasal ini merupakan bukti bahwa pemerintah tidak peka terhadap aspirasi rakyat, penolakan terhadap pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden telah terjadi sejak KUHP lama masih berlaku, jika pemerintah serius mencermati aspirasi masyarakat, maka pasal ini semestinya tidak perlu muncul lagi.

Terdapat beberapa kekeliruan mendasar yang dilakukan pemerintah dengan sikap “ngotot” memunculkan kembali pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. Pertama, secara substansi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk constitutional disobedience (pembangkangan konstitusional) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menganulir pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama. Pemerintah bisa saja berdalih bahwa yang dibatalkan adalah pasal dalam KUHP lama dan kini negara menerapkan KUHP baru, namun di bagian ini justru muncul pertanyaan sederhana, apa gunanya memunculkan pasal serupa dalam KUHP baru bila pasal tersebut telah dinulir oleh MK dalam KUHP lama? Bukankah semangatnya tetap sama? Semangat pembangkangan konstitusional.

Kekeliruan kedua, menggunakan dalih delik aduan untuk memberi kesan kepada publik bahwa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengancam kebebasan berpendapat, terlebih delik aduan tersebut bersifat absolut sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak menyampaikan laporan, dan hal itu nampaknya mustahil dilakukan Presiden dan Wakil Presiden karena mereka disibukkan dengan urusan kenegaraan. Justru di bagian ini masalahnya, jika pemerintah berkeyakinan Presiden dan Wakil Presiden mustahil menggunakan haknya dalam kasus ini, lalu apa urgensi pasal ini masih dimunculkan dalam KUHP baru, bukankah ia berpotensi menjadi regulasi mubassir karena tidak digunakan. Secara sosiologis, ada atau tidaknya delik aduan, pasal ini tetap mengintimidasi masyarakat, penyebabnya karena pasal ini menyertakan ancaman pidana bagi pelaku, ancaman pidana saja sudah cukup untuk membungkam, meskipun belum diterapkan.

Kesalahan ketiga, pencantuman pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk ketidakdewasaan berdemokrasi, dalam demokrasi Presiden merupakan pejabat publik tertinggi yang lahir dari pilihan rakyat, rakyat yang memberikan mandat kepada Presiden untuk berkuasa, sehingga penguasa sesungguhnya adalah rakyat. Sebagai pemberi mandat maka rakyat memiliki kebebasan penuh mengkritik Presiden, sebaliknya selaku pejabat publik tertinggi, Presiden harus memiliki toleransi lebih besar tehadap kritik. Derajat Presiden sama dengan rakyat, sama-sama merupakan warga negara, oleh sebab itu Presiden tidak boleh diberikan perlindungan pidana khusus dalam bentuk pasal penghinaan, perlindungan pidana khusus menempatkan Presiden dan Wakil Presiden derajatnya berada di atas warga negara biasa, ini bertentangan dengan prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum) yang menegaskan semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum tanpa memandang latar belakang.

Kekeliruan keempat, terkait pasal penghinaan lembaga negara, mesti dipahami bersama, penghinaan erat kaitannya dengan perasaan, sehingga yang bisa merasa terhina hanya manusia karena hanya manusia yang memiliki perasaan. Sementara itu, lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan, lembaga negara tidak memiliki kehoramatan personal layaknya manusia. Sehingga memberlakukan hukuman pidana bagi pihak yang dinilai menghina lembaga negara merupakan category mistake (kesalahan kategoris). Kritik terhadap lembaga negara, entah disampaikan dengan lembut atau keras, merupakan bagian dari kontrol publik, kritik tersebut merupakan elemen kunci dalam demokrasi konstitusional, bila kritik melemah maka sangat mungkin lembaga negara melakukan penyimpangan akibat minimnya kontrol publik, namun kontrol ini berpeluang melemah disebabkan adanya ancaman pidana terhadap mereka yang dipersepsikan menghina lembaga negara, tidak menutup kemungkinan kritik akan mudah dipersepsikan sebagai penghinaan, lalu di bagian ini kritik dibungkam.

KUHP baru menunjukkan gejala negara terlalu terburu-buru menggunakan pidana sebagai alat kontrol sosial, padahal semestinya terdapat alternatif yang lebih proporsional dalam menyikapi kritik publik, yaitu berupa hak jawab, pemerintah punya hak untuk mengklarifikasi kritik publik, jawaban juga tidak harus selamanya disampaikan secara lisan, pembuktian lewat kebijakan dan kinerja merupakan jawaban yang lebih elegan, dengan begitu demokrasi akan lebih sehat, semoga saja.

Zaenal Abidin Riam, Direktur Eksekutif PUSKAPI/Pengamat Kebijakan Publik

Komentar