INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Ketua Komisi Agraria, Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam PB HMI MPO, Alialudin Hamzah mengeluarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) serta Ombudsman RI terkait penanganan kasus dugaan maladministrasi dalam proses lelang blok tambang pada tahun 2018.
Pernyataan itu didasarkan pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman tahun 2018 yang konon mengungkap temuan serius terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) seluas 3.577 hektar yang meliputi Blok Matarape di Sulawesi Tenggara dan Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah yang dimenangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam).
Menurutnya, temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa wilayah tambang seharusnya dinyatakan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) adalah penilaian subjektif dan syarat dengan kepentingan, menunjukkan bahwa proses tersebut tidak berdasar dan tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pemerintah daerah dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Padahal lanjut Ali, proses penetapan WPN sebagaimana yang kritik Ombudsman itu sudah dibahas dan ditetapkan pada tahun 2017 hingga dikeluarkannya Permen ESDM RI Nomor 3673 K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi.
Lebih lanjut Ali juga mengatakan bahwa proses lelang yang memenangkan PT. Antam selaku BUMN itu sudah sesuai prinsip-prinsip dan ketentuan dalam usaha pertambangan termasuk sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketidakpastian hukum yang dialami Antam karena belum mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari KESDM RI, meskipun telah membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI) senilai 360 miliar rupiah sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018.
“KESDM seharusnya bertindak lebih proaktif untuk memberikan kejelasan hukum kepada Antam setelah hasil pemeriksaan Ombudsman. Namun, mereka terkesan terjebak pada keputusan sendiri, diam seribu bahasa serta tidak memberikan upaya tindak lanjut yang memadai. Akibatnya terdapat potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp.319 Triliun atas cadangan mineral negara.” ujar Ali dalam rilisnya, 13/06/2024
Pihaknya juga menyoroti absennya kedua blok tambang tersebut dalam daftar konsesi atau WIUPK pada lelang tahun 2019, yang menunjukkan ketidakpastian lebih lanjut atas status kedua blok tersebut.
“KESDM harus menjelaskan apakah kedua blok WIUPK yang dimenangkan oleh Antam telah dibatalkan atau tidak, serta apakah ada restitusi atas biaya kompensasi yang telah dibayarkan oleh Antam,” tambahnya.
Kritik tersebut juga menggugah pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya kolusi atau permufakatan jahat yang merugikan BUMN Antam dalam kasus ini.
“Apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan ini yang bertujuan melemahkan BUMN dan merugikan kepentingan negara?” tanya Ali.
Ali kembali menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam negara, terutama mengingat Blok Matarape di Sulawesi Tenggara dan Blok Bahodopi Utara di Sulawesi Tengah masih memiliki cadangan nikel negara yang diperkirakan sebesar 13 miliar ton.
“Kami mendesak KESDM RI untuk memberikan klarifikasi publik yang jelas dan bertanggung jawab atas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.







Komentar