Respon Pertambangan Merusak Lingkungan di Sulawesi Tenggara, Alastra dan SMSTJ Gelar Diskusi Publik

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Serikat Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta bersama Sekretariat Nasional Aliansi Nusantara Hijau Menggelar diskusi publik bertajuk Menyoal Kawasan Konservasi dan Masyarakat Adat Sulawesi Tenggara ditengah Ekspansi pertambangan.

Kegiatan itu dilaksanakan secara daring pada tanggal 5 Mei 2024 pukul 20.15 sampai selesai.

Alialudin Hamzah selaku pembicara mengungkapkan telah terjadi pelepasan kawasan hutan yang sangat signifikan dan tidak adil di Sulawesi Tenggara.

“Merujuk data KLHK RI dari total kawasan hutan Sulawesi Tenggara tahun 1982 yaitu seluas 2.909.543 hektar telah terkonversi hingga menjadi 2.600.137 Hektar pada tahun 1999. Kemudian menjadi 2.333.155 hektar di tahun 2011.” Ungkap Ali

Besaran luasan hutan itu tambah Ali sudah termasuk hutan untuk kegiatan konservasi, hutan yang dilindungi dan hutan yang bisa untuk di produksi. Artinya jelas Ali kawasan hutan Sulawesi Tenggara yang di alih fungsikan untuk kepentingan industri ataupun produksi rumah tangga dan bisnis semakin hari semakin meningkat.

“Sementara kawasan hutan untuk kegiatan konservasi dan atau hutan yang dilindungi termasuk untuk wisata alam di daratan semakin kecil. KLHK RI sendiri mencatat dari total luas daratan Sulawesi Tenggara yaitu seluas 2.326.419.00 hektar hanya 285.660,1 hektar (Ha) hutan yang dapat digunakan untuk kegiatan konservasi. Kondisi itu jauh lebih kecil dari total luasan hutan produksi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan pemerintah (HPT,HP dan HPK) yakni seluas 962.006 Hektar.” Ujarnya

Terlebih lagi kata Ali terjadi sekarang ini dimana industri pertambangan dan perkebunan skala besar masif melakukan penguatan dan peningkatan investasi, industri dan produksi dalam kawasan hutan. Berdasarkan data KESDM RI per Desember 2023 lalu terdapat 203 Izin Usaha Pertambangan Logam terdiri dari 172 IUP komoditas Nikel, 25 IUP aspal, 2 IUP emas, 2 IUP kromit, dan 2 IUP mangan.

Sementara per September 2023 IUP non logam sebanyak 160 Izin. Sehingga totalnya IUP per 2023 di Sulawesi Tenggara sebanyak 363.Untuk industri perkebunan kelapa sawit menurut Badan Pusat Statistik per 2021 lalu telah menggunakan kawasan hutan Sulawesi Tenggara seluas 9.303,00 hektar.

“Industri – industri itu telah meningkatkan sentimen buruk terhadap hutan terparah terjadi jelang 1 dekade ini. Keberadaannya masif membabat kawasan hutan secara tidak adil terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar. menyebabkan kerusakan ekologi yang hebat serta meningkatkan laju deforestasi. hewan-hewan dan pepohonan rimbun terancam punah total sehingga meningkatkan krisis iklim beserta bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.” Paparnya

Dengan melihat cadangan sumber daya alam khususnya pada logam maupun minyak dan gas Sulawesi Tenggara sekarang ini, terang Ali bisa dipastikan ekspansi industri khususnya di Sulawesi Tenggara akan semakin menggila dari pada sekarang ini.

“Kita tahu sektor pertambangan baik tertutup dan terbuka memiliki daya rusak yang hebat termasuk sektor perkebunan kelapa sawit meskipun ada metode reklamasi dan penghijauan tetapi tidak membuat jaminan yang kuat atas sistem bumi yang harmoni terhadap manusia. Karenanya tanpa kesadaran kolektif atas pentingnya tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan berkelanjutan maka bersiaplah pada kehancuran hebat pada ruang hidup yang belum pernah terjadi sebelumnya.” Tuturnya

Pembicara kedua, Mukmin Talaohu pada kesempatan itu juga mengatakan fakta menarik di Sulawesi Tenggara (Sultra) kaya akan Sumber Daya Alam (SDA).

Toh kekayaan SDA Sultra ternyata telah dieksploitasi oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan besar khususnya di sektor pertambangan.

Diantaranya lanjut Mukmin di Kabupaten Kolaka. Dimana Pulau kecil yang memiliki luasan 42 Hektar kini tampak nyaris habis.Pulau tersebut ialah Pulau Laburoko, yang terletak di Desa Wolo, Kecamatan Wolo. Pulau Laburoko merupakan pulau kecil, berdasarkan aturan dan undang-undang pulau kecil tidak boleh ditambang.

“UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbarui dengan UU No.1 Tahun 2014”. jelasnya

Oleh karena itu pikir Mukmin, Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.

“Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.” Tambannya

Kendati demikian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Langgar Undang-Undang.

“Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.” Papar Mukmin

Mukmin juga menambahkan “di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.” Jelas Mukmin

Pembicara Ketiga, Rahmat Rahayaan menjelaskan tentunya kita harus menolak segala bentuk eksploitasi tambang di pulau kecil, sebab hal demikan akan menjadi ancaman serius pada masa depan yg akan datang. Jika eksploitasi terus terjadi pada wilah pesisir dan pulau-pulau kecil makan yang akan terjadi adalah pulau-kecil akan mengalami perubahan landscape daratan.

“Hal demikian terjadi dikarenakan vegetasi dibuka untuk diambil mineral tambangnya. Sehingga yang terjadi adalah deforestasi, vegetasinya hilang, flora dan fauna hilang. Ketika itu yang terjadi maka kehancuran ekosistem di bagian daratan pulau. Jelas ini adalah ancaman serius pada masa depan.” Katanya

Bukan hanya itu, lanjut Rahmat perlu untuk disadari pula bahwa jika eksploitasi tambang terus terjadi maka, pulau-pulau kecil akan semakin rentan akibat kenaikan muka laut, hal demikian akan terus terjadi sampai pada puncaknya akan terjadi kenaikan Muka Laut pada pulau-pulau kecil, sehingga mundurnya garis pantai, perendaman daratan dekat pantai dengan topografi landai, bahkan yang paling buruk akan menyebabkan hilangnya pulau-pulau dengan topografi landai secara perlahan.

“Dan yang tidak kalah penting adalah, kita semua tau bahwa sebagian besar pulau-pulau kecil itu sangat tergantung pada vegetasi hutan di daratnya yang kemudian menjadi penyanggah untuk menyerap air hujan menjadi sumber air bersih untuk masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Sehingga pulau-pulau kecil sendiri menjadi sangat rentan terhadap ketersediaan air bersih. Itu lah sebabnya kegiatan pertambangan tidak harus dilakukan pada pulau-pulau kecil, sebab hal demikian secara tidak lansung telah merampas ruang hidup Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.” Pungkasnya

Komentar