Mahfud Sebut Cak Imin Tidak Akan Jadi Tersangka

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan itu saat menjawab pertanyaan jurnalis ihwal proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi saat Cak Imin masih menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

“Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga, KPK, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/10).

“Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka,” imbuhnya.

Mahfud menyebut Cak Imin tidak terlibat dalam materi perkara yang didalami KPK. Terlebih, kasus itu pun sudah lama.

“Itu kasus kan sudah lama, kalau memang terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, teman-teman, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi,” kata dia.

Akan tetapi, dia mengatakan KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan proses hukum. Dia menegaskan bahwa KPK termasuk dalam rumpun eksekutif, namun bukan bagian dari kabinet.

Mahfud tidak bisa ikut campur atas proses hukum yang dilakukan KPK. Meski begitu, mengenai Cak Imin, dia menilai Ketua Umum PKB itu tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK punya kebijakan sendiri. Saya tidak bisa ikut campur, tidak bisa ikut mengimbau. Tetapi logika hukum saya mengatakan kayaknya enggak lah kalau Cak Imin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang. Tersangkanya sudah ada tiga,” tutup Mahfud.

Komentar