INDONESIASKETSA.COM, Kendari – Jaringan Aktifis Muda Pemerhati Pertambangan Indonesia (JAMPERIS) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memproses kasus penjualan ore nikel tanpa izin di blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara demi keadilan.
Hal itu disampaikan JAMPERIS Sultra melalui Jendral Lapangan, Almaun saat melakukan aksi demonstrasi Jum’at, 19 Mei 2023.
Direktur Perusda Sulawesi Tenggara ungkap JAMPERIS Sultra beserta sejumlah pimpinan perusahaan lainnya adalah oknum yang diduga ikut menikmati hasil pertambangan ilegal Blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
” Kami meyakini bahwa Direktur Perusda Daerah Sulawesi Tenggara inisial LOS beserta sejumlah oknum petinggi perusahaan lainya diduga melakukan korupsi sumber daya alam, tambang dan ekspor ilegal penjualan ore nikel tanpa izin di blok Mandiodo, Kecamatan Lasolo dan Lalindu Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.” Kata Jendral Lapangan JAMPERIS, Almaun.
Olehnya itu tegas Almaun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memproses perkara yang merugikan keuangan negara. Kasus ini kata Almaun selain memiskinkan negara dan rakyat juga menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan akibat proses perizinan yang berlangsung secara sepihak dan menguntungkan segelintir orang.
” Kami berharap kejaksaan bersikap independen dan profesional dalam menangani setiap perkara korupsi yang terjadi di Sulawesi Tenggara termasuk mengenai kasus ini. Kami akan terus mengingatkan kejaksaan terkait kasus ini hingga benar-benar terwujud keadilan bagi masyarakat, terkhusus masyarakat Sulawesi Tenggara.” Tutupnya







Komentar