INDONESIASKETSA.COM, Pemerintahan mengidentifikasi ada 1.063 titik tambang ilegal di seluruh Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp 300 triliun.
Praktik tambang ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi — tapi juga sering beroperasi di kawasan sensitif (hutan lindung, koridor ekologis, atau kawasan pesisir), sehingga menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kelestarian alam.
Komando Presiden: Perintah Tegas ke Aparat Penegak Hukum
Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan aparat keamanan dan institusi terkait — militer, kepolisian, bea cukai, hingga instansi pengawasan tambang — untuk melakukan penertiban menyeluruh.
Perintah itu disampaikan dalam rapat kabinet di Hambalang pada 23 November 2025, menegaskan bahwa “semua kegiatan tambang ilegal harus ditindak — tanpa pandang bulu.”
Langkah Konkret: Smelter Disita dan Zona Tambang Ilegal Ditutup
Sebagai wujud komitmen, pada 6 Oktober 2025 disita enam smelter dari perusahaan terkait ilegal mining di kawasan Bangka Belitung — aset senilai triliunan rupiah kemudian diserahkan ke PT Timah Tbk.
Pemerintah menjanjikan operasi nasional berkelanjutan: menghentikan produksi dan distribusi hasil tambang ilegal, menutup jalur penyelundupan, serta memperketat izin bagi perusahaan tambang.
Kritik dan Harapan Publik: Transparansi, Hukum Tidak Pandang Bulu
Publik (melalui sejumlah organisasi sipil) mendukung upaya pembersihan tambang ilegal, menekankan agar penindakan tak hanya menyasar “kaki tangan”, tapi juga oknum kuat — termasuk pejabat atau mantan pejabat militer/polri yang diduga memberi “beking”.
Harapan besar muncul agar langkah ini bisa memperkuat kedaulatan sumber daya alam, menjaga lingkungan, dan memastikan hasil tambang legal benar-benar dikelola secara transparan dan untuk kepentingan rakyat.
Makna bagi Pemerintahan: Tantangan dan Peluang
Upaya ini — jika dilakukan konsisten — bisa menjadi momentum penerapan prinsip di Pasal 33 UUD 1945: bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun tantangan berat tetap ada: sistem mafia tambang, potensi perlawanan dari aktor kuat, serta kebutuhan koordinasi multi-institusi dengan pengawasan ketat agar penindakan tidak berhenti di “tampang kecil.”







Komentar