INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Keberadaan warga negara penjajah Israel yang dapat masuk, tinggal, bahkan menjalankan usaha di Bali kembali menjadi sorotan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan keimigrasian Indonesia, terlebih Indonesia hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan penjajah Israel. Pemerintah sendiri mengakui bahwa warga negara penjajah Israel dapat memperoleh akses masuk melalui mekanisme khusus yang dikenal sebagai calling visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa penjajah Israel memang termasuk dalam daftar negara yang dikenai mekanisme calling visa. Artinya, pemegang paspor penjajah Israel tidak memperoleh akses masuk secara bebas seperti negara-negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival. Permohonan dari warga negara penjajah Israel harus melalui proses persetujuan dan verifikasi sebelum visa diterbitkan. Data resmi Ditjen Imigrasi juga mencantumkan penjajah Israel sebagai salah satu negara calling visa.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, mengatakan proses tersebut bukan semata-mata kewenangan Imigrasi. Pemerintah melakukan verifikasi lintas lembaga sebelum memberikan persetujuan. Dalam prosesnya, sejumlah institusi dilibatkan, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi,” kata Eko dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/8).
Yang membuat persoalan semakin sensitif adalah temuan mengenai warga penjajah Israel yang berada di Bali dan disebut menjalankan kegiatan usaha. Eko menjelaskan bahwa sebagian warga penjajah Israel yang ditemukan di Indonesia memiliki kewarganegaraan ganda. Kondisi tersebut memungkinkan seseorang masuk menggunakan paspor dari negara lain, bukan paspor penjajah Israel.
“Warga negara Israel rata-rata kadang-kadang mereka itu punya kewarganegaraan-kewarganegaraan lain,” ujar Eko.
Dengan demikian, status kewarganegaraan seseorang menjadi salah satu aspek yang perlu diverifikasi secara cermat ketika terdapat dugaan penggunaan paspor negara lain.
Persoalan ini bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya warga penjajah Israel berada di Indonesia. Yang menjadi perhatian adalah potensi celah pengawasan apabila kewarganegaraan ganda atau penggunaan paspor kedua membuat identitas kewarganegaraan seseorang tidak mudah terdeteksi. Pemerintah sendiri menempatkan penjajah Israel dalam kategori calling visa karena negara tersebut termasuk dalam daftar yang memerlukan pemeriksaan khusus. Mekanisme itu menunjukkan bahwa pemerintah memang memandang permohonan dari negara-negara tersebut membutuhkan penilaian tambahan dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan-keamanan dan keimigrasian.
Sorotan terhadap aktivitas warga penjajah Israel di Bali juga bukan sepenuhnya isu baru. Pada 2025, kasus seorang investor asing di Bali yang sempat disebut sebagai warga penjajah Israel telah diperiksa Imigrasi. Hasil pemeriksaan ketika itu menyatakan orang tersebut merupakan warga negara Jerman dan masuk menggunakan paspor Jerman, sementara informasi mengenai keterkaitannya dengan penjajah Israel muncul karena yang bersangkutan pernah menjalani wajib militer ketika tinggal di penjajah Israel. Kasus tersebut memperlihatkan betapa pentingnya verifikasi identitas dan kewarganegaraan ketika informasi mengenai WNA beredar di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa penerbitan calling visa tidak dilakukan secara sembarangan. Eko menyebut jumlah visa yang diterbitkan melalui mekanisme tersebut relatif sedikit karena setiap permohonan harus melalui pemeriksaan bersama. Dengan kata lain, masuknya warga penjajah Israel ke Indonesia bukan merupakan akses bebas, melainkan hasil keputusan setelah melalui mekanisme verifikasi lintas lembaga.
Namun, fakta bahwa warga negara penjajah Israel dapat berada di Bali dan menjalankan kegiatan usaha tetap menjadi alarm bagi pengawasan pemerintah. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap warga asing yang menjalankan aktivitas ekonomi benar-benar menggunakan dokumen yang sah, memiliki izin tinggal dan izin kegiatan yang sesuai, serta tidak memanfaatkan kewarganegaraan atau paspor lain untuk menghindari pemeriksaan yang seharusnya diterapkan terhadap warga negara penjajah Israel.
Bali sebagai salah satu pusat pariwisata dan investasi terbesar Indonesia juga memiliki tingkat mobilitas warga asing yang sangat tinggi. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika seseorang mengajukan visa. Pemeriksaan lanjutan terhadap aktivitas, izin tinggal, kegiatan usaha, sumber investasi, kepemilikan perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia menjadi penting agar keterbukaan terhadap investasi asing tidak berubah menjadi celah pengawasan.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa mekanisme calling visa benar-benar efektif. Di satu sisi, negara mempunyai kewenangan memberikan izin masuk kepada warga asing berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. Di sisi lain, ketika menyangkut negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, setiap pemberian akses harus disertai pengawasan yang transparan dan ketat.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “mengapa warga penjajah Israel bisa masuk Bali?”, tetapi jauh lebih mendasar seberapa kuat sistem Indonesia mendeteksi identitas sebenarnya, mengawasi kegiatan mereka setelah berada di Indonesia, dan memastikan aktivitas bisnis mereka tidak melanggar hukum? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kewarganegaraan ganda dan penggunaan paspor negara lain turut muncul dalam penjelasan pemerintah.







Komentar