INDONESIASKETSA.COM, Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih melepaskan kewarganegaraan dan menjadi warga negara asing (WNA) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, tren tersebut dinilai bukan lagi sekadar keputusan individual, melainkan sinyal yang patut dicermati pemerintah sebagai bagian dari dinamika mobilitas talenta global.
Data Direktorat Jenderal Imigrasi yang pernah dipublikasikan pemerintah menunjukkan bahwa hampir 4.000 orang Indonesia berpindah menjadi warga negara Singapura sepanjang periode 2019–2022. Sementara itu, berbagai pernyataan pejabat dan pembahasan di DPR menyebutkan bahwa dalam lima tahun terakhir jumlah WNI yang melepaskan kewarganegaraannya diperkirakan mendekati 8.000 orang.
Angka tersebut memang masih sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 280 juta jiwa. Namun, para pengamat menilai persoalan ini tidak semata-mata diukur dari kuantitas, melainkan dari kualitas sumber daya manusia yang memilih membangun masa depan di negara lain.
Berbagai faktor menjadi pendorong keputusan tersebut. Kesempatan karier yang lebih luas, sistem pendidikan yang kompetitif, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kualitas riset, hingga jaminan kesejahteraan sosial menjadi alasan yang kerap muncul di kalangan diaspora Indonesia.
Di sisi lain, globalisasi telah membuat perpindahan tenaga kerja berketerampilan tinggi semakin mudah. Negara-negara seperti Singapura, Australia, Kanada, hingga Amerika Serikat secara aktif menawarkan berbagai skema untuk menarik profesional, akademisi, peneliti, maupun pelaku usaha dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Fenomena ini turut menghidupkan kembali perdebatan mengenai kebijakan kewarganegaraan di Indonesia. Saat ini, Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single nationality) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena itu, WNI dewasa yang memperoleh kewarganegaraan negara lain pada umumnya kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Di kalangan diaspora, wacana pemberian kewarganegaraan ganda telah lama disuarakan. Mereka berpendapat kebijakan tersebut dapat memperkuat hubungan diaspora dengan tanah air sekaligus meningkatkan kontribusi investasi, transfer teknologi, dan jaringan internasional bagi Indonesia. Namun, usulan tersebut masih memunculkan pro dan kontra karena berkaitan dengan aspek konstitusi, keamanan nasional, hingga loyalitas kewarganegaraan.
Pemerintah sendiri mulai menawarkan berbagai pendekatan alternatif. Salah satunya melalui kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diperkenalkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai skema izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah prinsip kewarganegaraan tunggal yang berlaku saat ini.
Pengamat menilai fenomena pelepasan kewarganegaraan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam memperkuat daya saing nasional. Persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan perpindahan penduduk, tetapi juga menyangkut kemampuan negara mempertahankan talenta terbaiknya di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Apabila kesempatan berkarya, kepastian hukum, ekosistem inovasi, serta kualitas hidup di dalam negeri terus diperbaiki, Indonesia diyakini memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan sumber daya manusia unggul sekaligus menarik diaspora agar tetap berkontribusi bagi pembangunan nasional. Sebaliknya, jika faktor-faktor tersebut tidak segera dibenahi, fenomena perpindahan kewarganegaraan berpotensi menjadi tantangan jangka panjang terhadap daya saing bangsa.







Komentar