Kader Gerindra Kembali Ditangkap KPK, Kali Ini Giliran Bupati Kuansing

INDONESIASKETSA.COM, Kuansing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada Rabu (1/7/2026), setelah lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Suhardiman merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat Ketua DPC Gerindra Kuansing.

Bupati periode 2025–2030 itu ditahan bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan seorang pihak swasta, Ardiles, yang menjabat Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol saat digiring dari Gedung Merah Putih KPK menuju Rumah Tahanan Negara KPK.

Di hadapan awak media, Suhardiman hanya menyampaikan permintaan dukungan singkat. “Mohon dukungan dan doanya ya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Ia dan Zulkarnain tidak banyak merespons pertanyaan wartawan lainnya.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 29 Juni 2026, di Kuansing dan Jakarta. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dengan sepuluh orang diamankan, sembilan di Kuansing dan satu di Jakarta. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di Pemkab Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward.

Saat OTT berlangsung, keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui sehingga KPK berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan pencarian. Keduanya akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa malam, 30 Juni 2026.

Dugaan Modus dan Barang Bukti

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam perkara ini Zulkarnain dan Ardiles berperan sebagai pihak pemberi suap, sementara Suhardiman diduga sebagai penerima. KPK menyebut praktik jual beli jabatan ini sudah berlangsung sejak Suhardiman menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.

KPK mengungkap Suhardiman diduga menerima dua unit mobil mewah terkait praktik tersebut: sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, serta Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta yang diduga diberikan Zulkarnain terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Sesuai ketentuan KUHAP, para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Tanggapan KPK dan Gerindra

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti bahwa kasus ini kembali mencoreng nama Kuansing yang dikenal sebagai daerah asal tradisi Pacu Jalur. Ia juga mengungkap bahwa skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan nilai 63,84—turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya, terutama pada aspek pengadaan barang dan jasa yang hanya meraih skor 45.

Ini merupakan kasus tangkap tangan kedua terhadap kepala daerah Kuansing dalam kurun waktu singkat. Sebelumnya pada 2021, Bupati Kuansing periode 2021–2026 Andi Putra, yang saat itu berpasangan dengan Suhardiman sebagai wakil, juga dinyatakan bersalah dalam perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Menanggapi kasus ini, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

“Kita akan serahkan seluruh prosesnya ke aparat penegak hukum untuk diproses setuntas-tuntasnya,” kata Sugiat.

Ia menambahkan bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto berulang kali mengingatkan seluruh kader agar tidak terlibat praktik korupsi, dan menyebut penanganan kasus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai contoh bahwa siapa pun tidak kebal hukum meski dianggap dekat dengan kekuasaan.

Komentar