INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kebijakan yang membuka peluang pembebasan sertifikasi halal bagi produk asal Amerika Serikat (AS) menuai perhatian dari kalangan Muhammadiyah. Ketua Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Nadratuzzaman Hosen, mengingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Ia menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan tersebut menetapkan bahwa mulai Oktober 2026, produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman
Menurut dia, UU JPH tidak dirancang sebagai instrumen perdagangan, melainkan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen Muslim. Oleh karena itu, kebijakan yang memosisikan sertifikasi halal semata sebagai hambatan dagang dinilai tidak sejalan dengan semangat pembentukan undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan terkait produk impor merupakan bagian dari kesepakatan dagang dan upaya menjaga hubungan ekonomi bilateral. Pemerintah menekankan bahwa mekanisme teknis dan aspek regulasi tetap akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sejumlah pihak di parlemen juga meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik hukum. Mereka menilai setiap bentuk pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak memunculkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.







Komentar