INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kementerian Kehutanan berencana mengambil langkah tegas terhadap puluhan pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai bermasalah. Sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) disebut akan dicabut karena diduga melanggar ketentuan dan berdampak pada kerusakan lingkungan serta ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut mencakup kawasan hutan dengan luasan lebih dari satu juta hektare, termasuk sebagian wilayah di Pulau Sumatra.
“Saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar termasuk diantaranya di Sumatra seluas 116.198 hektar,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Senin (15/12).
Meski demikian, Raja Juli belum mengungkap identitas perusahaan maupun perorangan yang terdampak pencabutan izin tersebut. Ia menyebut, pemerintah akan terlebih dahulu merampungkan proses administrasi melalui penerbitan surat keputusan resmi sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.
Lebih jauh, Raja Juli menegaskan bahwa sepanjang masa kepemimpinannya, Kementerian Kehutanan telah dan akan mencabut izin PBPH milik total 40 perusahaan dan perorangan dengan luas konsesi mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Sebelumnya, sebanyak 18 pemegang izin yang mengelola kawasan seluas 500 ribu hektare telah lebih dulu dicabut izinnya pada awal Februari lalu.
“Yang pasti mereka adalah [perusahaan pemegang] PBPH nakal, yang selama ini tidak mengikuti aturan, yang tidak bisa menjaga konsesi yang diberikan kepada mereka. Oleh karena itu kita cabut izinnya,” ujar Raja Juli.
Ia juga membuka kemungkinan adanya proses hukum lanjutan terhadap pelanggaran lain yang ditemukan. Namun, fokus utama pemerintah saat ini adalah penertiban izin pemanfaatan hutan melalui pencabutan PBPH.
“Tindak pidana lainnya akan bisa diproses, tapi tentu sekali lagi sebagai penertiban terhadap semua ini kami akan cabut dengan menerbitkan SK esok hari.”
Langkah pencabutan izin ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hutan dan mencegah praktik-praktik yang merusak lingkungan, terutama di tengah sorotan publik terhadap bencana ekologis yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera.







Komentar