INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Febri Diansyah tegaska Putri Candrawathi merupakan korban dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Dalil tersebut didasari keterangan istri Ferdy Sambo itu yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Perlu juga kami pahami, Bu Putri itu korban kekerasan seksual” ucap Febri. Senin (13/2).
Menurut Febri, kesimpulan itu didasari pada empat jenis alat bukti yang muncul di persidangan dan berkesesuaian satu dengan lainnya.
“Keterangan Bu Putri tentang peristiwa kekerasan seksual pada 7 Juli di Magelang sudah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik dan hasilnya disampaikan di persidangan” lanjutnya.
Di sisi lain, imbuh Febri, berdasar kesimpulan ahli yang menyebut kesaksian Putri Candrawathi layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel.
“Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pascakejadian kekerasan seksual” terangnya.
Karena itu, eks Jubir KPK itu berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berdasar hukum.
“Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan” pungkas Febri.
Febri memastikan dirinya secara pribadi mendukung para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dihukum seadil-adilnya.
“Sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan” tutup Febri.







Komentar