INDONESIASKETSA.COM, JAYAPURA – Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) Cabang Jayapura menolak keras seluruh aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penolakan ini ditegaskan menyusul keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menyatakan bahwa pencabutan tersebut didasarkan atas evaluasi teknis, dampak lingkungan, serta aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Namun bagi LMII Jayapura, langkah ini belum cukup bila tidak dibarengi dengan penindakan hukum terhadap aktor-aktor yang terlibat dalam penerbitan izin bermasalah.
Ketua Umum LMII Cabang Jayapura, Muhammad Ikhsan, mengatakan bahwa pihaknya telah menelaah laporan dan rekomendasi resmi dari Pengurus Besar LMII (PB LMII), yang sebelumnya telah mengkaji perizinan tambang di Raja Ampat secara nasional. Berdasarkan hasil kajian itu, pihaknya menilai IUP yang dicabut berpotensi kuat mengandung unsur cacat hukum dan merugikan masyarakat adat serta lingkungan hidup.
“Kami menduga kuat bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat memperoleh izin tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah dan melanggar prosedur pelibatan masyarakat adat,”ujar Ikhsan, Minggu (16/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak dari wilayah operasi tambang berada di zona konservasi laut, kawasan hutan lindung, hingga wilayah adat, yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan untuk eksploitasi ekstraktif.
“Tidak sedikit pula masyarakat adat yang tidak pernah dimintai persetujuan. Padahal, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, mereka punya hak penuh atas sumber daya alam di wilayahnya,” tegasnya.
LMII Jayapura merinci berbagai regulasi yang dilanggar dalam kasus ini, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 36 ayat (1): mewajibkan AMDAL dan izin lingkungan bagi usaha.
2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 – larangan aktivitas ekstraktif di pesisir dan pulau kecil tanpa kajian ekologis dan persetujuan masyarakat.
3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – larangan tambang di kawasan hutan lindung.
4. UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua – Pasal 43: hak masyarakat adat atas SDA.
5. Permen LH No. 17 Tahun 2012 – tentang keterlibatan masyarakat dalam AMDAL.
6. Pasal 66 UUD 1945 – hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tak hanya pelanggaran lingkungan, LMII Jayapura juga menyoroti potensi korupsi sumber daya alam (SDA) yang diduga melibatkan oknum pejabat dalam proses penerbitan IUP.
“Jika ada izin yang diproses secara ilegal, maka itu bukan hanya masalah administratif, tapi juga masuk ranah pidana. Kami menilai ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ikhsan.
LMII merujuk pada:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor – penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Pasal 12 huruf a dan b – penerimaan hadiah/janji oleh pejabat untuk menyalahgunakan jabatan.
Menurut LMII Jayapura, pembiaran terhadap eksploitasi tambang selama bertahun-tahun merupakan bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai ekologis dan hak konstitusional rakyat Papua.
“Raja Ampat bukan warisan korporasi. tapi warisan bangsa yang tak ternilai. Ketika negara membiarkan perampasan ruang hidup demi keuntungan segelintir elit, maka yang dirusak bukan hanya karang dan hutan, tapi juga martabat konstitusi,” tegas Ikhsan.
Sementara itu, Dinas ESDM Papua Barat menyatakan bahwa seluruh IUP telah mengikuti prosedur. Namun, mereka juga menyatakan terbuka untuk evaluasi lanjutan jika ditemukan pelanggaran.
5 Tuntutan LMII Cabang Jayapura
1. Menolak seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, termasuk IUP yang telah dicabut maupun yang masih aktif.
2. Mendesak penegak hukum (KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk menyelidiki dugaan korupsi SDA dan penerbitan IUP ilegal.
3. Menuntut moratorium nasional terhadap izin pertambangan baru di kawasan pulau-pulau kecil dan wilayah konservasi.
4. Mengecam keras pembiaran pelanggaran terhadap UU lingkungan dan kehutanan.
5. Menuntut pelibatan masyarakat adat secara aktif dan bermartabat dalam seluruh proses pengambilan keputusan ruang hidup mereka.
“Tangkap pemilik tambang dan pejabat yang bermain di balik perizinan tambang ilegal Raja Ampat. Kami tak ingin Papua dijadikan ladang jarahan tambang yang melukai generasi masa depan,” tutup ikhsan







Komentar