Mendadak Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ada Apa???

INDONESIASKETSA.COM, Semarang – Sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah memasuki babak baru. Pasangan Cagub-Cawagub Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilkada Jateng 2024.

Permohonan pencabutan gugatan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi itu ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Iya, sudah dicabut gugatan pemilihan gubernur yang diajukan ke MK,” kata Hendi, Senin (13/1).

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan menyampaikan alasan pencabutan gugatan tersebut.

Hendi meminta pertanyaan itu ditanyakan kepada Andika Perkasa atau Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Mungkin yang lebih tepat menjelaskan Pak Andika atau DPP PDI-P,” ujar Hendi.

Sebelumnya, dalam sidang permohonan, kubu Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah.

Komentar