INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Senin (19/1).
Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “perlindungan hukum” sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Upaya tersebut juga harus menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif dan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya, menyoroti risiko kriminalisasi pers apabila wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik langsung dihadapkan pada proses pidana atau perdata. Menurutnya, instrumen hukum kerap disalahgunakan untuk meredam kritik serta membatasi kebebasan berekspresi. Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan berada dalam posisi rentan karena sering bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan, baik di ranah politik, ekonomi, maupun sosial.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa fungsi, hak, serta kewajiban wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara terpisah. Keseluruhan ketentuan tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh dalam pelaksanaan tugas jurnalistik, yang mencakup penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, hingga fungsi kontrol sosial, dengan tetap berlandaskan kebenaran, akurasi, dan etika profesi.
“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Guntur juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan mutlak. Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik. Dalam kondisi demikian, negara bersama masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi maupun tekanan yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
“Penggunaan instrumen penuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegasnya.
Permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh IWAKUM melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon berpandangan bahwa ketentuan tersebut beserta penjelasannya membuka ruang penafsiran yang beragam dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait jaminan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.







Komentar