Terkait Pertambangan Rakyat, Pemerhati Minta KESDM RI Bersikap Adil

INDONESIASKETSA.COM, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat di 19 provinsi dengan total luas wilayah WPR seluas 66.593,18 hektar pada bulan Maret lalu.

Keputusan itu menyusul 2.741 Pertambangan Tanpa Izin yang diumumkan oleh KESDM RI pada Oktober 2021.

Alialudin Hamzah mencatat sejumlah kejanggalan dalam penetapan WPR oleh KESDM.

Pertama kata Ali ada kesan untuk memutihkan dosa-dosa penambang ilegal atas penetapan itu. para penambang ilegal yang telah rugikan keuangan negara dan lingkungan atas WPR yang ada dapat mengajukan permohonan IPR.

“Kedua, pemerintah dalam hal ini KESDM RI kurang komprehensif dan totalitas dalam mendorong pertambangan rakyat dimana dari 19 provinsi yang ditetapkan WPR oleh KESDM RI, Sulawesi Tenggara tidak termasuk di dalamnya. Padahal disana kita tahu tingkat kesibukkan produksi mineral khususnya komoditas nikel cukup tinggi dan menyimpan cadangan nikel terbesar pertama di Indonesia, kok bisa di Maluku Utara yang cadangan nikelnya dibawah Sultra justru ada WPR? Ini kan aneh!” Tulis Alialudin Hamzah, Ketua Komisi Agraria, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (APELSDA) PB HMI MPO melalui via WhatsApp kepada Wartawan.

Lebih lanjut mengenai tidak adanya WPR di Sulawesi Tenggara Ali menilai adanya dugaan praktek monopoli usaha pertambangan oleh segelintir orang yang dapat mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Bisa jadi dengan tidak adanya WPR di Sultra disebabkan oleh ulah segelintir orang yang ingin menang sendiri dalam mengelola sumber daya alam. Saya yakin ada yang mengcanalisasi usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara, apakah itu melibatkan pengusaha dan pemerintah ataupun kedua-duanya?.” Tutur Ali, 02/05/2024

Maka dari itu tegas Ali pihaknya mengutuk keras segala bentuk kejahatan dan praktek monopoli terhadap usaha pertambangan di Indonesia tak terkecuali di Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil diskusi internal, kami juga memutuskan untuk mendorong Pertambangan Rakyat untuk menjadi terdepan dan setara dalam mendapatkan akses wilayah maupun perizinan usaha pertambangan utamanya di Sulawesi Tenggara. Saya kira hampir satu dekade ini pengusaha-pengusaha lokal kita telah memiliki SDM yang mumpuni, kita gak boleh lagi meragukan itu. Jangan lagi ada upaya yang melemahkan penambang lokal atau penambang rakyat dengan label label ilegal dan semacamnya dimana pada saat yang sama kerap kali mengabaikan kesalahan pemegang IUP ataupun IUPK. Sepanjang tanggungjawab terhadap lingkungan, kelangsungan masyarakat adat dan keanekaragaman hayati serta mendatangkan devisa negara, apa salahnya IPR di Sulawesi Tenggaran menjadi bagian di dalamnya.” Tuturnya

Olehnya Ali berharap agar KESDM RI kooperatif dalam mendorong WPR di Sulawesi Tenggara. “KESDM RI beserta jajarannya agar adil dan bijak dalam tata kelola sektor pengelolaan logam dengan melibatkan masyarakat lingkar tambang utamanya di Sulawesi Tenggara. Sekaligus mendorong pengawasan yang baik diantaranya untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan seperti konflik of interen, praktek monopoli, merusak ruang hidup maupun korupsi SDA.” Harapnya

Komentar