Demokrasiana Institute: 2023 Tahun Suram Bagi Kebebasan Berpendapat

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Penerapan demokrasi di Indonesia merupakan sebuah pilihan sadar, oleh sebab itu demokrasi mesti konsisten diterapkan, bukan sekadar konsep yang tidak berbanding lurus dengan fakta. Koordinator Presidium Demokrasiana Institute yang juga Pengamat Kebijakan Publik menekankan bahwa salah satu bentuk konsistensi berdemokrasi adalah penghargaan terhadap kebebasan berpendapat, pihaknya menyayangkan penerapan kebebasan berpendapat yang semakin tidak menggembirakan.

“Data yang berhasil dihimpun Demokrasiana Institute dari berbagai sumber menunjukkan hingga September 2023 terdapat 112 orang yang menjadi korban kriminalisasi kebebasan berpendapat di Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang digugat menggunakan UU ITE dan KUHP,” terang Zaenal Abidin Riam di Jakarta, Minggu (31/12).

Situasi tersebut menunjukkan instrumen hukum cenderung digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Boleh jadi diantara terlapor ada yang memang melakukan kesalahan tetapi banyak diantara mereka yang dilaporkan hanya karena mengkritik kebijakan pemerintah atau lembaga tempat mereka bernaung, hukum dijadikan sebagai alat pembungkam,” papar Zaenal Abidin Riam.

Demokrasiana Institute juga mengingatkan pemerintah dan pengambil kebijakan agar tidak memandang kritik sebagai ancaman tetapi sebagai bahan untuk memperbaiki diri.

“Negeri ini bukan milik mereka yang sedang berkuasa, negeri ini milik seluruh rakyat Indonesia, sehingga rakyat memiliki hak konstitusional untuk mengingatkan mereka yang berkuasa saat terjadi kekeliruan,” pungkas Zaenal Abidin Riam.

Debat tentang kebebasan berpendapat ramai terjadi belakangan ini, ada semacam ketakutan dari masyarakat awam untuk bersuara karena khawatir dilaporkan ke pihak berwenang, maraknya penggunaan istilah seperti “konoha” dan istilah yang bersifat mengaburkan lainnya merupakan pertanda kebebasan berpendapat tergerus hingga ke level yang sangat mengkhawatirkan.

Komentar